OTT KPK di Basarnas

Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sebut Rp 88 M yang Diterima Lewat Bawahannya, untuk Keperluan Kantor

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi membantah uang yang diterimanya melalui bawahannya dari pihak swasta sebesar Rp 88,3 miliar adalah untuk

Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi membantah uang yang diterimanya melalui bawahannya dari pihak swasta sebesar Rp 88,3 miliar adalah untuk kepentingan pribadi apalagi suap, melainkan untuk kepentingan kantor 

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.056.154.000
2022

F. HARTA LAINNYA Rp. 600.000.000

Sub Total Rp. 10.973.754.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 10.973.754.000

Penjelasan KPK Kabasarnas Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penatapan Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved