Berita Rejang Lebong

Dinas Perhubungan Rejang Lebong Tak Bisa Tilang Kendaraan, Belum Punya PPNS

Dengan tidak adanya PPNS, Dishub Rejang Lebong tidak bisa memberikan tindakan tegas berupa penilangan terhadap angkutan jalan yang bermasalah.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kendaraan angkutan barang bertonase besar saat melewati jalur tengah kota dan ditertibkankan belum lama ini. 

Selain membuat jalanan di perkotaan cepat rusak, menurutnya angkutan batu bara ini juga kerap membuat kemacetan dan kekhawatiran keselamatan pengendara lain.

Ia berharap instansi terkait baik dari pihak kepolisian maupun yang lainnya dapat menindak tegas apabila ada angkutan barang bertonase besar yang nakal dengan melintasi jalan tidak sesuai rutenya.

"Tidak ada manfaatnya juga kekita, itu angkutan dari luar dan hanya melintas juga. Bikin jalan cepet rusak aja pak, mohon ditindak kalau ada yang bandel," harap Fitria.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Rejang Lebong, Heri Purwanto SH ikut berkomentar terkait hal ini. Memang sesuai aturannya, angkutan bertonase besar dilarang melintas di jalan perkotaan.

Angkutan tersebut jika sesuai peraturannya baik pergub maupun peraturan lainnya telah memiliki rutenya tersendiri.

Maka dari itu, ia meminta agar pemda dan instansi terkait dapat menindak tegas apabila masih ditemukan angkutan bertonase besar yang melintas tidak sesuai dengan rutenya.

"Kan sudah ada peraturannya, ini yang harusnya jadi pedoman, tindak tegas apabila ada yang tidak mengikutinya," ujar Heri.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved