Berita Rejang Lebong

Dinas Perhubungan Rejang Lebong Tak Bisa Tilang Kendaraan, Belum Punya PPNS

Dengan tidak adanya PPNS, Dishub Rejang Lebong tidak bisa memberikan tindakan tegas berupa penilangan terhadap angkutan jalan yang bermasalah.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kendaraan angkutan barang bertonase besar saat melewati jalur tengah kota dan ditertibkankan belum lama ini. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong saat ini tidak mempunyai satupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Hal itu membuat Dishub Rejang Lebong tidak dapat melakukan penilangan terhadap angkutan barang yang bermasalah. Padahal salah satu wewenang yang dimiliki dishub berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong Kabupaten Rachman Yuzir menerangkan saat ini di Rejang Lebong tidak ada PPNS yang bertugas.

Dengan tidak adanya PPNS, Dishub Rejang Lebong tidak bisa memberikan tindakan tegas berupa penilangan terhadap angkutan jalan yang bermasalah pada kendaraannya.

"Dulu pernah ada, kalau sekarang tidak ada lagi, jadi tidak bisa melakukan penilangan terhadap angkutan jalan yang bermasalah dengan kelayakannya," kata Rachman.

Biasanya dalam razia yang digelar, petugas selalu melakukan pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan tersebut meliputi kepemilikan, kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku, dan keaslian.

Serta melakukan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor meliputi pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.

Baca juga: Sejak Januari 2023, Sudah Ada 21 Kasus DBD di Rejang Lebong, Warga Diminta Waspada

Ia juga menekankan, jika dishub tidak dapat melakukan penilangan angkutan jalan yang melebihi tonase malainkan hanya melakukan penilangan terhadap buku pengujian kelaikan atau buku kir kendaraan tersebut.

"Bukan tonasenya, tapi kir-nya, ini perlu diketahui bersama agar tidak ada kesalahpahaman," jelas Rachman.

Rachman juga menghimbau agar angkutan barang bertonase besar dapat mengikuti rutenya tersendiri.

Angkutan barang bertonase besar dilarang melewati jalan tengah kota kecuali ingin melakukan bongkar muat.

Jika diketahui melintas di jalan tengah kota, angkutan tersebut bisa mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian.

"Kecuali mau bongkar muat, kalau hanya melintas sudah ada jalannya sendiri," terang Rachman.

Sementara itu, salah satu warga Rejang Lebong Fitria Lestari mengatakan, tidak ada manfaat yang diterima warga Rejang Lebong dengan melintasnya angkutan barang bertonase besar seperti angkutan batu bara di tengah kota.

Selain membuat jalanan di perkotaan cepat rusak, menurutnya angkutan batu bara ini juga kerap membuat kemacetan dan kekhawatiran keselamatan pengendara lain.

Ia berharap instansi terkait baik dari pihak kepolisian maupun yang lainnya dapat menindak tegas apabila ada angkutan barang bertonase besar yang nakal dengan melintasi jalan tidak sesuai rutenya.

"Tidak ada manfaatnya juga kekita, itu angkutan dari luar dan hanya melintas juga. Bikin jalan cepet rusak aja pak, mohon ditindak kalau ada yang bandel," harap Fitria.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Rejang Lebong, Heri Purwanto SH ikut berkomentar terkait hal ini. Memang sesuai aturannya, angkutan bertonase besar dilarang melintas di jalan perkotaan.

Angkutan tersebut jika sesuai peraturannya baik pergub maupun peraturan lainnya telah memiliki rutenya tersendiri.

Maka dari itu, ia meminta agar pemda dan instansi terkait dapat menindak tegas apabila masih ditemukan angkutan bertonase besar yang melintas tidak sesuai dengan rutenya.

"Kan sudah ada peraturannya, ini yang harusnya jadi pedoman, tindak tegas apabila ada yang tidak mengikutinya," ujar Heri.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved