Bengkulupedia

Cara Buat SIM di Polres Rejang Lebong, 60 Menit Sudah Jadi, Simak Langkah Berikut

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi masyarakat yang memahami peraturan lalu lintas dan layak mengemudi

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Praktik ujian SIM C di lintasan S. Ada perubahan dalam pengurusan SIM di Rejang Lebong, jika syarat terpenuhi dan ujian lulus maka SIM segera dicetak dalam 60 menit. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi masyarakat yang memahami peraturan lalu lintas dan layak mengemudikan kendaraan bermotor.

Maka dari itu SIM merupakan salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh masyarakat.

Jika ada masyarakat Rejang Lebong dan ingin membuat SIM di Polres Rejang Lebong, begini syarat dan prosedurnya jika ingin mendapatkannya dalam 60 menit.

Adapun Syarat Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu ialah KTP Asli dan foto kopinya. Kemudian mengurus pembuatan surat kir kesehatan di Praktek Dr Nici Apriyanti yang ada di Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup.

Setelah mendapatkan KIR kesehatan itu, selanjutnya kita bisa membuat surat hasil tes psikologis di Kelurahan Air Rambai. 

Ketika sudah mendapatkan kedua surat hasil baik kesehatan dan psikologis, maka kita bisa langsung mendatangi ruangan Sat Lantas Polres Rejang Lebong.

Baca juga: Mulai Sekarang Warga yang Ujian Praktik SIM C di Polres Rejang Lebong Pakai Lintasan S

Sesampainya di sana, kita langsung saja menuju loket dan menyerahkan berkas dilanjutkan dengan mengisi formulir pembuatan sim yang diinginkan.

Ketika sudah dipanggil oleh petugas maka selanjutnya ialah menjalani tes tertulis di komputer yang ada di ruangan tersebut. Jika hasil tesnya lulus maka proses dapat dilanjutkan ke tes praktek berkendara. 

Sedangkan untuk pengurusan SIM A wajib disertai dengan sertifikat mengemudi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ditunjuk langsung oleh Korlantas.

"Perubahan administrasi tidak ada, yang berbeda hanya ujian prakteknya, untuk pengurusannya itu kalau lulus maka 60 menit sudah bisa dapat SIM-nya," kata Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Melisa STrK, SIK.

Jika nantinya masyarakat gagal tes maka diberikan waktu 14 hari untuk mengulang. Adapun untuk biaya pembuatan sim sendiri tidak mengalami perubahan.

Yakni untuk SIM A dan B sebesar Rp 120.000. Sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 100.000 dan SIM D sebesar Rp 50.000.

"Tidak ada perubahan, hanya perubahan lintasan saja, jadi sebelum pengurusan SIM harap dipersiapkan dahulu," imbuh kasat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved