Bengkulupedia

Lintasan S Diberlakukan, Berikut Cara Membuat SIM di Polres Kepahiang Lengkap Biaya dan Tahapan

Berikut cara, syarat, Tahapan dan biaya pembuatan ataupun penerbitan SIM di Polres Kepahiang.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ujian Praktik SIM C di Satlantas Polres Kepahiang menggunakan jalur lintas Huruf S, pada Senin (7/8/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengendarai kendaraan bermotor. 

Surat Izin mengemudi digunakan masyarakat untuk berkendara di jalan raya atau jalan umum. 

Untuk pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan diberi sanksi oleh pihak kepolisian. 

Bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kepahiang, yang sudah memenuhi syarat, baik itu usia, administrasi, dan kesehatan, dapat langsung mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Satlantas Polres Kepahiang

Untuk jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. 

Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru.

Syarat penerbitan SIM

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:

-Usia

-Administrasi

-Kesehatan

-Lulus ujian praktik

Persyaratan usia

Dalam penerbitan SIM baru, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved