Bengkulupedia

Lintasan S Diberlakukan, Berikut Cara Membuat SIM di Polres Kepahiang Lengkap Biaya dan Tahapan

Berikut cara, syarat, Tahapan dan biaya pembuatan ataupun penerbitan SIM di Polres Kepahiang.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ujian Praktik SIM C di Satlantas Polres Kepahiang menggunakan jalur lintas Huruf S, pada Senin (7/8/2023). 

Kesehatan jasmani yang dimaksud adalah tes penglihatan, pendengaran, tes fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Dalam pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter hasil tes kesehatan jasmani dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Untuk kesehatan rohani meliputi tes kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Dalam pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Cara pembuatan SIM baru

Berikut ini cara membuat SIM baru dengan mendatangi Polres Kepahiang

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. Disertai melampikan fotokopi KTP dan pas foto.

2. Membayar biaya pembuatan SIM.

3. Mengumpulkan semua berkas dalam satu map lantas diserahkan kepada petugas.

4. Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

5. Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat.

6. Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

7. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata, pengambilan foto, serta tanda tangan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved