Bengkulupedia

Lintasan S Diberlakukan, Berikut Cara Membuat SIM di Polres Kepahiang Lengkap Biaya dan Tahapan

Berikut cara, syarat, Tahapan dan biaya pembuatan ataupun penerbitan SIM di Polres Kepahiang.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ujian Praktik SIM C di Satlantas Polres Kepahiang menggunakan jalur lintas Huruf S, pada Senin (7/8/2023). 

-17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI

-18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

-19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

-20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

-21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII

-22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

-23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Persyaratan administrasi

-Pas Foto

-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan -Fotokopi KTP sebanyak 4 Lembar

-Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

-Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

-Memiliki Kartu BPJS Kesehatan. 

Persyaratan Kesehatan

Untuk persyaratan kesehatan dalam penerbitan SIM yakni kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved