Cek Keakuratan Senpi Rakitan Ilegal di Bengkulu, JPU Bakal Hadirkan Ahli Balistik

Ahli balistik ini nantinya akan memberikan kesaksian terkait selongsong peluru yang digunakan di senpi rakitan ini.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Tim JPU Kejati Bengkulu Denny Agustian. Dalam persidangan senpi ilegal, JPU bakal hadirkan ahli balistik untuk memberikan kesaksian terkait keakuratan senpi rakitan dan selongsong yang digunakan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ahli balistik bakal dihadirkan di persidangan senpi rakitan ilegal yang dibuat terdakwa AM alias Bapang Mona oleh JPU Kejati Bengkulu.

Tim JPU Kejati Bengkulu Denny Agustian mengatakan, ahli balistik ini nantinya akan memberikan kesaksian terkait selongsong peluru yang digunakan di senpi rakitan ini.

Ahli juga akan menjelaskan mengenai keakuratan dari senpi ilegal ini.

"Kamis (14/9/2023) depan, ahli balistik ini kita datangkan sebagai saksi di persidangan," kata Denny kepada TribunBengkulu.com, Rabu (6/9/2023).

Di beberapa persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi terkait proses penangkapan dan penggeledahan para terdakwa.

Termasuk menghadirkan kepala desa dan kepala dusun tempat domisili terdakwa.

Selain itu, JPU juga menghadirkan atasan terdakwa SU, yang dalam dakwaan disebutkan sebagai penjual amunisi ilegal.

Selain itu, di setiap persidangan, JPU juga memperlihatkan barang bukti, yakni 5 pucuk senpi rakitan, yakni 2 senjata laras panjang, dan 3 senjata laras pendek.

JPU sendiri masih fokus dengan dakwaan, yakni kepemilikan senpi ilegal, sesuai didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Pengungkapan kasus bermula saat Polda Bengkulu mendapat adanya informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan AM yang sudah sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.

Tidak main-main bahkan ia bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.

Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.

Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved