Cek Keakuratan Senpi Rakitan Ilegal di Bengkulu, JPU Bakal Hadirkan Ahli Balistik
Ahli balistik ini nantinya akan memberikan kesaksian terkait selongsong peluru yang digunakan di senpi rakitan ini.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ahli balistik bakal dihadirkan di persidangan senpi rakitan ilegal yang dibuat terdakwa AM alias Bapang Mona oleh JPU Kejati Bengkulu.
Tim JPU Kejati Bengkulu Denny Agustian mengatakan, ahli balistik ini nantinya akan memberikan kesaksian terkait selongsong peluru yang digunakan di senpi rakitan ini.
Ahli juga akan menjelaskan mengenai keakuratan dari senpi ilegal ini.
"Kamis (14/9/2023) depan, ahli balistik ini kita datangkan sebagai saksi di persidangan," kata Denny kepada TribunBengkulu.com, Rabu (6/9/2023).
Di beberapa persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi terkait proses penangkapan dan penggeledahan para terdakwa.
Termasuk menghadirkan kepala desa dan kepala dusun tempat domisili terdakwa.
Selain itu, JPU juga menghadirkan atasan terdakwa SU, yang dalam dakwaan disebutkan sebagai penjual amunisi ilegal.
Selain itu, di setiap persidangan, JPU juga memperlihatkan barang bukti, yakni 5 pucuk senpi rakitan, yakni 2 senjata laras panjang, dan 3 senjata laras pendek.
JPU sendiri masih fokus dengan dakwaan, yakni kepemilikan senpi ilegal, sesuai didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Pengungkapan kasus bermula saat Polda Bengkulu mendapat adanya informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.
Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan AM yang sudah sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.
Tidak main-main bahkan ia bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.
Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.
Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
| Polres Bengkulu Selatan Siapkan Personel dan Sarana Prasarana Hadapi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| 6 Begal di Binduriang Bengkulu Gasak Mobil dan 3 Ton Pupuk, 1 Pelaku Asal PUT Ditangkap, 5 Buron |
|
|---|
| 39.364 Orang di Bengkulu Menganggur, Tren Kerja Paruh Waktu Meningkat Pesat |
|
|---|
| Seleksi Rampung, Pengumuman 3 Besar Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu Tunggu Rekomendasi BKN |
|
|---|
| Modus Penjemputan Palsu, Pengantar Pupuk dari Lubuklinggau Dibegal di Rejang Lebong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tim-JPU-Kejati-Bengkulu-Denny-Agustian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.