Cek Keakuratan Senpi Rakitan Ilegal di Bengkulu, JPU Bakal Hadirkan Ahli Balistik

Ahli balistik ini nantinya akan memberikan kesaksian terkait selongsong peluru yang digunakan di senpi rakitan ini.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Tim JPU Kejati Bengkulu Denny Agustian. Dalam persidangan senpi ilegal, JPU bakal hadirkan ahli balistik untuk memberikan kesaksian terkait keakuratan senpi rakitan dan selongsong yang digunakan. 

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.

Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.

Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.

Baca juga: BREAKING NEWS: Uang Rp 1 Miliar dan Perhiasan Milik Warga Seluma Bengkulu Digasak Maling

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved