Sidang TPPO di Bengkulu
Pembelaan Terdakwa Perdagangan Orang, Bantah Suruh Korban Jadi PSK Layani Tamu di Pekanbaru
Terdakwa juga membantah menyuruh korban melayani tamu hingga berhubungan badan atau menjadi PSK.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), EL membantah sejumlah keterangan saksi di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (13/9/2023) siang.
Melalui penasehat hukumnya, Livia Oktarina, terdakwa membantah jika korban anak di bawah umur ini awalnya dijanjikan untuk bekerja di toko pakaian di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Menurut terdakwa, kepada korban, dirinya sudah menjelaskan akan dibawa ke Pekanbaru sebagai pelayan kafe.
Kemudian, saat di Pekanbaru, terdakwa juga membantah menyuruh korban melayani tamu hingga berhubungan badan atau menjadi PSK.
"Kalau urusan melayani seperti itu, itu antara pelayan dan customer (tamu) kafe. Misalnya tamu mau nih, kamu (korban) saya bayar berapa. Tidak ada hubungannya dengan terdakwa sama sekali," kata Livia kepada TribunBengkulu.com, Rabu (13/9/2023).
Selain itu, uang yang didapat oleh korban usai melayani tamu, juga dibantah diambil langsung oleh terdakwa. Menurut Livia, kliennya hanya mengambil Rp 50 ribu, untuk sewa kamar.
"Uang itu ada pada korban," ujar Livia.
Sementara, JPU Kejati Bengkulu, Zainal Efendi mengatakan bantahan terdakwa sah-sah saja, dengan hak ingkar.
Namun, nantinya, JPU akan membuktikan dakwaan mereka dengan saksi-saksi dan barang bukti, termasuk dengan menghadirkan saksi korban di persidangan.
Sebelumnya, dalam persidangan, didapatkan fakta bahwa korban yang merupakan anak di bawah umur ini dipekerjakan di kafe milik terdakwa di Pekanbaru, Riau sebagai pelayan dan menemani tamu minum.
Kemudian, korban juga dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), dengan bayaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, per tamu.
Akan tetapi, uang ini tidak diterima oleh korban, melainkan diambil oleh terdakwa.
JPU Kejati Bengkulu Zainal Efendi mengatakan jika lokasi kafe milik terdakwa ini memang berada di sebuah tempat lokalisasi di Kota Pekanbaru.
"Di sana berdiri rumah-rumah yang pemiliknya satu-satu. Artinya ada maminya, ada pemiliknya," kata Zainal kepada TribunBengkulu.com.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.