Sidang TPPO di Bengkulu

Warga Bengkulu Didakwa Lakukan Perdagangan Orang di Pekanbaru, Terdakwa Sebut Hanya Membuka Kafe

Warga Bengkulu terdakwa tindak pidana perdagangan orang, EL mengaku tidak tahu soal perbuatan perdagangan orang.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang perdana warga Bengkulu terdakwa TPPO di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (6/9/2023). Terdakwa sendiri melalui PH mengatakan kronologi kejadiannya berbeda dengan dakwaan JPU. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Warga Bengkulu terdakwa tindak pidana perdagangan orang, EL mengaku tidak tahu soal perbuatan perdagangan orang atau eksploitasi seks seperti yang didakwakan JPU Kejati Bengkulu.

Kepada penasehat hukumnya, terdakwa EL mengaku hanya membuka kafe dan menjual minuman legal di Pekanbaru.

"Terkait penjualan orang, atau asusila dan lain-lain, itu urusan pekerja. Bukan dari dari klien saya," kata PH terdakwa EL, Livia Oktarina kepada TribunBengkulu.com, Rabu (6/9/2023).

Terdakwa juga mengatakan kronologi kejadian ini juga tidak seperti dakwaan JPU. Nantinya, terdakwa dan PH akan memberikan pembuktian di persidangan.

Nantinya, PH juga akan menghadirkan beberapa orang saksi untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.

"Tidak seperti itu, kalau menurut klien. Tapi ini dilaporkan (ke polisi), terkait perdagangan orang. Nanti kita buktikan saja di persidangan," ujar Livia.

Sidang perdana EL sendiri sudah dilakukan di PN Bengkulu pada hari ini, dengan agenda pembacaan dakwaan.

JPU Pantauan TribunBengkulu.com, dalam persidangan, terdakwa EL tampak mengenakan celana hitam, baju putih, dan jilbab hitam.

Terdakwa juga mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Terdakwa sendiri usai pembacaan dakwaan tampak sempat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke pembuktian.

JPU Kejati Bengkulu, Dinar Hadi CH Woleka mengatakan terdakwa didakwa dengan 3 pasal. Pertama, terdakwa didakwa pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kedua, terdakwa didakwa pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ketiga, terdakwa didakwa pasal 76 I jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ada pasal perlindungan anak, karena korban memang anak dibawah umur," jelas Dinar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved