Sidang TPPO di Bengkulu

Sidang TPPO di PN Bengkulu, Saksi Sebut Korban Layani Tamu Minum hingga Jadi PSK

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 2 saksi penyidik Polda Bengkulu

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang lanjutan TPPO di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/9/2023). Korban warga Kota Bengkulu dipekerjakan sebagai pelayan kafe dan PSK di Pekanbaru. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Persidangan perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban warga Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (13/9/2023) siang.

Terdakwa TPPO berinsial EL, yang juga merupakan warga Kota Bengkulu.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 2 saksi penyidik Polda Bengkulu.

Dari keterangan saksi, korban yang merupakan anak di bawah umur ini dipekerjakan di kafe milik terdakwa di Pekanbaru, Riau sebagai pelayan dan menemani tamu minum.

Kemudian, korban juga dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), dengan bayaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, per tamu.

Akan tetapi, uang ini tidak diterima oleh korban, melainkan diambil oleh terdakwa.

JPU Kejati Bengkulu Zainal Efendi mengatakan, jika lokasi kafe milik terdakwa ini memang berada di sebuah tempat lokalisasi di Kota Pekanbaru.

"Di sana berdiri rumah-rumah yang pemiliknya satu-satu. Artinya ada maminya, ada pemiliknya," kata Zainal kepada TribunBengkulu.com.

Korban sendiri akhirnya bisa bebas saat diberikan kesempatan untuk pulang, dan langsung melapor ke orang tuanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

JPU sendiri mendakwa terdakwa dengan 3 pasal. Pertama, terdakwa didakwa pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kedua, terdakwa didakwa pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ketiga, terdakwa didakwa pasal 76 I jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Tempo Satu Bulan, 19 Kasus TPPO Terjadi di Bengkulu, Korban Capai 36 Orang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved