Sidang TPPO di Bengkulu
Sidang Perdana Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bengkulu, Didakwa 3 Pasal
Sidang perdana EL, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (6/9/2023) siang.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang perdana EL, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (6/9/2023) siang.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Fauzi Isra ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu membacakan dakwaan terhadap terhadap terdakwa.
Pantauan TribunBengkulu.com, dalam persidangan, terdakwa EL tampak mengenakan celana hitam, baju putih, dan jilbab hitam.
Terdakwa TPPO juga mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
Terdakwa sendiri usai pembacaan dakwaan tampak sempat berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke pembuktian.
JPU Kejati Bengkulu, Dinar Hadi CH Woleka mengatakan terdakwa didakwa dengan 3 pasal. Pertama, terdakwa didakwa pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kedua, terdakwa didakwa pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ketiga, terdakwa didakwa pasal 76 I jo pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ada pasal perlindungan anak, karena korban memang anak di bawah umur," jelas Dinar.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kota Bengkulu dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Bermula pada bulan Agustus 2022, saat korban sedang mencari pekerjaan.
Kebetulan saat itu salah satu teman korban yang kenal dengan pelaku, mengenalkan korban dengan pelaku.
Saat perkenalan tersebut, pelaku EL (56), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu mengatakan bahwa dirinya sedang mencari seseorang untuk bekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-dakwaan-terdakwa-tindak-pidana-perdagangan-orang-di-PN-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.