Dokter Gadungan di Surabaya

Sosok Susanto Dokter Gadungan di Surabaya Digaji Rp 7,5 Juta, Pernah Dipidana Kasus yang Sama

Sosok Susanto pria lulusan SMA yang jadi dokter gadungan di PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya ternyata bukan kali pertama menjadi dokter gadungan

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan TribunKaltim
Kolase foto Susanto. Sosok Susanto Dokter Gadungan di Surabaya Digaji Rp 7,5 Juta Perbulan, Pernah Dipidana Kasus yang Sama 

Kebohongan Susanto terungkap ketika dirinya grogi dan hampir salah melakukan penanganan saat operasi caesar.

Tahu akan hal itu, Susanto dilaporkan oleh Direktur RS itu dan diproses pidana di Polsek Kota Kandangan, ia dijatuhi vonis oleh PN Kandangan selama 20 bulan.

Meski telah mendapat hukuman, ternyta Susanto masih melakukan aksinya untuk menjadi dokter gadungan, dia pergi ke Sangatta, Kutai Timur.

Susanto bekerja di Rumah Sakit Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan Rumah Sakit Prima Sangatta.

Dari hasil penelusuran ternyata sudah ada 7 institusi yang sudag dikelabui Suanto.

Saat itu polisi menduga, ia juga berencana melakukan aksi serupa di Palangkaraya, karena telah ada KTP setempat atas namanya.

Kronologi Terbongkarnya Susanto Jadi Dokter Gadungan

Kronologi terbongkarnya pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Surabaya, Jawa Timur bernama Susanto nekat menjadi dokter gadungan di PT. Pelindo Husada Citra (PHC) selama 2 tahun.

Untuk melancarkan aksinya sebagai seorang dokter gadungan, Susanto mengaku sebagai dr. Anggi Yurikno selama bekerja.

Susanto nekat menjadi seorang dokter gadungan berawal ketika dirinya melamar di Rumah Sakit PHC Surabaya ketika membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020 lalu.

Mengetahui lowongan kerja di PT. PHC, Susanto lantas memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat izin Praktik Ijazah kedokteran hingga sertifikasi herpes.

Awal mula Susanto menjadi dokter gadungan ini diungkapkan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Suarabaya.

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Ugik dalam dakwaan, dilansir dari Kompas.com.

Berhasil memalsukan dokumen, ternyata Susanto juga lulus dalam seleksi wawancara.

Susanto mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved