Dokter Gadungan di Surabaya

Sosok Susanto Dokter Gadungan di Surabaya Digaji Rp 7,5 Juta, Pernah Dipidana Kasus yang Sama

Sosok Susanto pria lulusan SMA yang jadi dokter gadungan di PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya ternyata bukan kali pertama menjadi dokter gadungan

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan TribunKaltim
Kolase foto Susanto. Sosok Susanto Dokter Gadungan di Surabaya Digaji Rp 7,5 Juta Perbulan, Pernah Dipidana Kasus yang Sama 

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Karena menggunakan identitas palsu selama dua tahun, akhirnya pihal PT. PHC melaporkan Susanto dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Aadapun Sidang dakwaan dilakukan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/9/2023).

Kebohongan Susanto Terbongkar

Setelah dua tahun lamanya Susanto bekerja di PT PHC, akhirnya kedok Susanto terbongkar pada Mei 2023.

Ketika itu pihak PT PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto untuk melakukan perpanjangan kontrak, dimana ketika itu Susanto mengaku sebagai dr. Anggi Yurikno.

Adapun dokumen yang diminta pihak Pt PHC yakni fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, dan ACLS.

Mulai dari sinilah pihak Pt PHC menemukan beberapa kejanggalan dari dokumen yang diberikan Susanto.

"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ungkapnya.

Tahu jika Susanto melakukan pemalsuan dokumen, akhirnya pihak PT PHC melaporkannya ke pihak polisi, dalam hal ini pihak PT PHC mengalami kerugian sebanyak Rp 262 juta setara dengan gaji Susanto yang bekerja selama 2 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Susanto didakwa melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pasal dimaksud berbunyi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved