Dokter Gadungan di Surabaya

Aksi Susanto Dokter Gadungan Selama 2 Tahun di PHC Surabaya, Ternyata Sudah Tipu 7 RS Jadi Dokter

Aksi Susanto Dokter Gadungan Selama 2 Tahun di PHC Surabaya, Ternyata Sudah Tipu 7 RS Jadi Dokter

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Ilustrasi Dokter (kiri) dan Susanto (kanan). Aksi Susanto Dokter Gadungan Selama 2 Tahun di PHC Surabaya, Ternyata Sudah Tipu 7 RS Jadi Dokter 

Pemberitaan soal Susanto seorang dokter gadungan yang telah bekerja di PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya selama dua tahun.

Kedok Susanto yang menyamar menjadi seorang dokter akhirnya terbongkar ketika dimintai untuk memberikan beberapa dokumen.

Hal ini dilakukan pihak PT PHC untuk mengurus perpanjangan kontrak kerja.

Kendati demikian, usai melihat semua dokumen yang diberikan Susanto ternyata pihak PT PHC merasa ada kejanggalan.

Adapun dokumen yang diminta pihak Pt PHC yakni fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, dan ACLS.

Susanto mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

Susanto ternyata mendapatkan surat izin praktik hingga jadi dokter gadungan dari internet.

Susanto mengelabui pihak rumah sakit dnegan menggunakan nama dr. Anggi Yurikno

Ketika itu, pihak PT PHC membuka lowongan kerja secara online.

Lantas Susanto mengisi formulir pendaftaran dengan mencari biodata dokter di media sosial facebook.

Kemudian Susanto menemukan akun dr Anggi Yurikno yang seorang dokter asal Bandung.

Identitas dr. Anggi Yurikno dicuri Susanto untuk mengisi formulir di PT PHC.

Dari berbagai tahapan rekrutmen, Susanto akhirnya lolos dan diterima kerja.

Susanto mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.

Hal ini juga dibenarkan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved