Viral Pemecatan Reza Guru SD di Bogor

Sempat Dipecat, Guru SD di Bogor yang Laporkan Pungli Kepsek Sujud Syukur, Walikota Turun Tangan

Sempat Dipecat, Guru SD di Bogor yang Laporkan Pungli Kepsek Sujud Syukur, Walikota Turun Tangan

Kolase Tribun Bengkulu
Seorang guru honorer di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan sujud syukur setelah surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Kepsek dicabut Wali Kota Bogor. 

Hal ini diketahui dari surat yang diterima TribunnewsBogor.com, bahwa guru yang dipanggil untuk diperiksa Polsek Bogor Selatan adalah Yuyu.

Yuyu dipanggil untuk diperiksa pada tanggal 19 September 2023 di Mapolsek Bogor Selatan.

Berdasarkan isi surat, guru tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena telah menuduh Nopi Yeni menyelewengkan dana BOS sekolah.

Tak hanya itu, ia juga menuduh kepala sekolah itu menerima pungli dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di SD Negeri 1 Kota Bogor.

Dalam menanggapi hal ini Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan Iptu Sugiyanto pun memberikan konfirmasi.

"Perkara ini sudah dilimpahkan ke Polresta," kata Iptu Sugiyanto, yang dikutip dari TribunnewsBogor.com, Minggu (17/09/2023).

Berdasarkan keterangan Mohamad Reza Ernanda guru jujur yang sebelumnya di pecat oleh Nopi Yeni, ia mengatakan bahwa Yuyu adalah salah satu guru di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.

Adapun terkait kasus pungutan liar atau pungli di SD Negeri 1 Bogor itu tak hanya Yuyu yang akan diperiksa, Reza pun demikian.

Bedanya Pak Reza akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Karena sebelumnya, Reza memilih untuk menghindar saat akan dimintai keterangan terkait masalah yang membuatnya dipecat oleh Nopi Yeni.

Alasan Kepala Sekolah SD di Bogor Tak Dipenjara

Alasan Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor tak dipenjara meski terbukti melakukan pungli terungkap.

Saat ini kepala sekolah SD Negeri Cibeureum 1 yang diketahui bernama Nopi Yeni itu terbukti melakukan pungli pada Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Dengan terbuktinya melakukan tindakan gratifikasi itu, Walikota Bogor Bima Arya memberhentikan dan mengenakan sanksi pada kepala sekolah tersebut.

Meski terbukti menerima suap PPDB 2023, nyatanya Nopi Yeni tidak dipenjara.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved