Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK 2023 Pemrov Bengkulu, Lengkap Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu akan segera dibuka.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Kolase Foto Formasi PPPK 2023 Pemrov Bengkulu dan Ilustrasi CASN 2023. Syarat Pendaftaran PPPK 2023 Pemrov Bengkulu, Lengkap dengan Kriteria Pelamar yang Dibutuhkan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu akan segera dibuka.

Pendaftaran dapat dilakukan pada tanggal 20 September hingga 09 hingga 09 Oktober 2023 mendatang.

Hal ini sesuai dengan surat edaran terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait perubahan jadwal penerimaan PPPK tahun anggaran 2023.

Tahun ini Pemrov Bengkulu membuka 748 formasi yang terdiri dari tiga jabatan, yakni jabatan guru, Kesehatan dan terakhir Teknis.

Baca juga: Pemrov Bengkulu Buka 748 Formasi PPPK 2023, Ada Jabatan Guru, Kesehatan dan Teknis Cek Disini

Tak hanya itu, Pemrov Bengkulu juga telah mencantumkan syarat pendaftaran dan kriteria pelamar PPPK 2023 yang dibutuhkan.

Bagi para calon pelamar PPPK 2023 dapat mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

Tribuners dapat mengakses link donwload formasi PPPK 2023 Pemrov Bengkulu terlengkap di akhir artikel.

Sebelum itu, simaklah syarat pendaftaran dan kriteria jabatan PPPK 2023 di bawah ini!

Berikut syarat Pendaftaran PPPK Pemprov Bengkulu

1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) Tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurid tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved