Korupsi Dana BTT Seluma

Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma, Kerugian Negara Hasil Audit BPKP Capai Rp 1,5 Miliar

Kerugian negara Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Khoiril Akbar smenjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi dana BTT di BPBD Seluma. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,5 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Khoiril Akbar, Rabu (20/9/2023).

Kerugian negara Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Sehingga dari anggaran yang dikelola BPBD Seluma sejumlah Rp 4,1 miliar, terindikasi kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Artinya jika melihat angka tersebut, nilai kerugian negara bahkan mencapai hampir sepertiga dari nominal anggaran yang digunakan.

"Hasil perhitungan dari BPKP Bengkulu mencapai Rp 1,5 miliar," ungkap Khoiril.

Anggaran Rp 4,1 miliar yang sebelumnya dikelola oleh BPBD Seluma, terbagi atas beberapa anggaran kegiatan.

Di antaranya seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo.

Kemudian pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk.

Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis.

Pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas - Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya. 

Sementara itu dalam kasus ini, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melaksanakan gelar perkara.

Hal tersebut untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BTT Kabupaten Seluma tersebut.

Dari beberapa saksi yang sebelumnya telah dipanggil oleh Polda Bengkulu, Dirreskrimsus belum menyebutkan siapa saja yang berpotensi untuk menjadi calon tersangka.

"Gelar sudah dilaksanakan, masih ada petunjuk-petunjuk. Intinya gelar sifatnya rekomendasi," ungkap Dirreskrimsus I wayan Riko.

Baca juga: Polda Bengkulu Bakal Bahas Aturan Penggunaan Sepeda Listrik yang Marak Digunakan Anak-anak

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved