Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Massa

4 Tuntutan Pendemo Berujung Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Massa Kecewa Lantaran Lahan Tambang

Empat Tuntutan Pendemo Berujung Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Dibakar Massa

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Dibakar Massa. 4 Tuntutan Pendemo Berujung Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Massa Kecewa Lantaran Lahan Tambang 

Massa aksi awalnya mendatangi kantor PT PETS dan meluapkan kekecewaan mereka dengan merusak kantor dan fasilitas operasional tambang tersebut.

Karena tak ada satupun perwakilan yang berhasil ditemui, massa aksi lalu pergi menuju Kantor Bupati Pohuwato.

Massa aksi itu dikawal ketat oleh ratusan aparat kepolisian yang terdiri dari satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan TNI. 

Adapun maksud mendatangi Kantor Bupati Pohuwato untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berharap dapat bertemu dengan bupati.

Tetapi lagi-lagi mereka tidak dapat bertemu dengan Bupati Pohuwato sehingga massa emosi lalu melakukan perusakan hingga membakar kantor bupati.

Diketahui massa aksi itu mengatasnamakan Forum persatuan ahli waris IUP OP 316 dan ahli waris penambang Pohuwato.

Dalam tuntutannya itu, mereka meminta pihak perusahaan mengembalikan lokasi warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato.

Massa juga mendesak PGP menghentikan aktivitas penambangan serta meyelesaikan ganti rugi lahan yang menjadi hak-hak penambang.

Penyebab Aksi Anarkis

Aksi anarkis massa aksi disebabkan oleh kekecewaan mereka terhadap pemerintah daerah Pohuwato.

Masyarakat menilai bahwa pemerintah daerah tidak mampu mengatasi dampak negatif dari aktivitas tambang PT PETS.

Masyarakat juga menilai bahwa pemerintah daerah tidak memberikan perhatian yang serius terhadap tuntutan masyarakat.

Hal ini membuat masyarakat semakin marah dan melakukan aksi anarkis.

Dampak aksi anarkis

Aksi anarkis massa aksi menimbulkan kerugian materi yang cukup besar. Kantor Bupati Pohuwato mengalami kerusakan yang cukup parah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved