Polresta Bengkulu Perpanjang Jadwal Pembuatan SKCK Jelang Tes CPNS, Sabtu Tetap Buka

Polresta Bengkulu perpanjang jadwal pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jelang tes CPNS.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Warga Bengkulu saat sedang menjalani proses pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu sebagai syarat administrasi pendaftaran CPNS. 

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi akta kelahiran

4. Rumus sidik jari dari unit INAFIS

5. Pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar

6. Mengisi formulir yang disiapkan

B. Perpanjangan SKCK :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. SKCK Asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya

3. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar

4. Mengisi formulir yang disiapkan khusus untuk pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu, dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.

Berikut tahapan dalam pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu :

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, kartu sidik jari, pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar.

2. Datang ke Polresta Bengkulu dan masuk ke ruangan pelayanan SKCK.

3. Isi formulir yang telah disiapkan oleh petugas

4. Ambil nomor antrean

5. Jika sudah dipanggil serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas termasuk formulir yang telah diisi

6. Tunggu hingga petugas memanggil kembali

7. Lakukan pembayaran sebesar Rp 30 ribu.

Baca juga: Angka Kasus DBD di Provinsi Bengkulu Melonjak Drastis, Dinkes Sebut Akibat Pengaruh Cuaca

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved