Korupsi Dana BTT Seluma
Kepala BPBD hingga Kontraktor Terlibat Korupsi Masal Dana BTT Seluma Terancam 20 Tahun Penjara
Kepala BPBD Hingga Kontraktor Terlibat Korupsi Masal Dana BTT Seluma Terancam 20 Tahun Penjara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala BPBD hingga kontraktor terlibat dugaan korupsi masal dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, terancam 20 tahun penjara.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda telah menetapkan 12 tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi dana BTT di Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, dari 12 orang tersangka, 2 di antaranya merupakan ASN, yang menjabat di BPBD Seluma.
ASN yang diamankan adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, berinisial M.
Selain tersangka M, Polda Bengkulu juga menetapkan 1 ASN lainnya, yaitu PA yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.
Sedangkan 10 orang lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam proyek yang dananya bersumber dari dana BTT BPBD Seluma.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan pasal 3 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, dalam agenda pers rilis yang digelar, Senin (16/10/2023).
Sebanyak 12 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.
Semuanya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.
"Untuk total saksi yang sudah kita periksa ada sebanyak 44 orang," kata Riko.
Diberitakan sebelumnya, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 miliar lebih.
Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.
Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,8 miliar.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
| Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka |
|
|---|
| 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda |
|
|---|
| Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
| Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta |
|
|---|
| 2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rilis-BTT-4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.