Korupsi Dana BTT Seluma

Kembalikan Kerugian Negara, 3 Tersangka Korupsi Dana BTT Seluma Ajukan Penangguhan

3 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma ajukan penangguhan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Polda Bengkulu menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BTT BPBD Seluma. Tiga tersangka mengembalikan kerugian negara dan mengajukan penangguhan penahanan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Usai kembalikan kerugian negara, 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma ajukan penangguhan.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya pertama yaitu CP yang merupakan Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi.

Pada hari ini kontraktor berinisial CP ini sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 223 juta.

Tersangka kedua yaitu SE selaku Wakil Direktur CV. Aselia Rosa Lestari, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 159 juta.

Terakhir yaitu Al selaku Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78 juta.

"Jadi total kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh ketiga klien kami yaitu mencapai Rp 460 juta," ungkap Kuasa hukum ketiga tersangka, Dede Frestien, Rabu (18/10/2023).

Selain melakukan pengembalian kerugian negara, Dede mengatakan, ketiga kliennya juga telah mengajukan penangguhan penahanan, kepada penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Pengajuan penangguhan penahanan tersebut dengan dasar bahwa ketiga kliennya selama ini sudah bersikap kooperatif.

Selain itu pertimbangan lainnya karena ketiganya telah melakukan pengembalian kerugian negara atas kasus ini.

"Kita juga sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada ketiga klien kami," kata Dede. 

Sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda telah menetapkan 12 tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi dana BTT di BPBD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, dari 12 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan pejabat di BPBD Seluma, yaitu Kepala Pelaksana BPBD dan Kabid RR BPBD.

Sedangkan 10 orang lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.

Diketahui bahwa, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved