Korupsi Dana BTT Seluma
Kembalikan Kerugian Negara, 3 Tersangka Korupsi Dana BTT Seluma Ajukan Penangguhan
3 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma ajukan penangguhan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Usai kembalikan kerugian negara, 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma ajukan penangguhan.
Ketiga tersangka tersebut di antaranya pertama yaitu CP yang merupakan Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi.
Pada hari ini kontraktor berinisial CP ini sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 223 juta.
Tersangka kedua yaitu SE selaku Wakil Direktur CV. Aselia Rosa Lestari, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 159 juta.
Terakhir yaitu Al selaku Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78 juta.
"Jadi total kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh ketiga klien kami yaitu mencapai Rp 460 juta," ungkap Kuasa hukum ketiga tersangka, Dede Frestien, Rabu (18/10/2023).
Selain melakukan pengembalian kerugian negara, Dede mengatakan, ketiga kliennya juga telah mengajukan penangguhan penahanan, kepada penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Pengajuan penangguhan penahanan tersebut dengan dasar bahwa ketiga kliennya selama ini sudah bersikap kooperatif.
Selain itu pertimbangan lainnya karena ketiganya telah melakukan pengembalian kerugian negara atas kasus ini.
"Kita juga sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada ketiga klien kami," kata Dede.
Sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda telah menetapkan 12 tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi dana BTT di BPBD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, dari 12 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan pejabat di BPBD Seluma, yaitu Kepala Pelaksana BPBD dan Kabid RR BPBD.
Sedangkan 10 orang lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.
Diketahui bahwa, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 miliar lebih.
| Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka |
|
|---|
| 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda |
|
|---|
| Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
| Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta |
|
|---|
| 2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-Kasus-BTT-Seluma-baru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.