Korupsi Dana BTT Seluma

Kembalikan Kerugian Negara, 3 Tersangka Korupsi Dana BTT Seluma Ajukan Penangguhan

3 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma ajukan penangguhan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Polda Bengkulu menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BTT BPBD Seluma. Tiga tersangka mengembalikan kerugian negara dan mengajukan penangguhan penahanan. 

Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. 

Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,8 miliar.

Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Usai ditetapkan tersangka, sebanyak 12 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.

Semuanya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.

Baca juga: Kepala BPBD hingga Kontraktor Terlibat Korupsi Masal Dana BTT Seluma Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved