Pembuat Kijing Makam Asal Bengkulu Utara Tertangkap Jual Sabu, 24 Paket Sabu Diamankan

Pembuat kijing makam asal Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tertangkap jual sabu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu, Kamis (19/10/2023).Pembuat kijing makam asal Kabupaten Bengkulu Utara tertangkap jual sabu, 24 paket sabu berhasil diamankan. 

"Kebetulan tempat pelaku mengambil barang tersebut adalah kenalan pelaku, saat masih tinggal di Kota Binjai," kata Tonny.

Dari pengakuannya pelaku baru satu tahun terakhir menggeluti bisnis jual beli narkotika jenis sabu.

Selama 1 tahun tersebut pelaku sudah 3 kali mengambil sabu ke Kota Binjai, dengan total pembelian sebanyak 30 gram satu kali pembelian.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: DPO Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Gantung di Bengkulu Ditangkap, Sudah 6 Tahun Buron

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved