Pembuat Kijing Makam Asal Bengkulu Utara Tertangkap Jual Sabu, 24 Paket Sabu Diamankan
Pembuat kijing makam asal Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tertangkap jual sabu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
"Kebetulan tempat pelaku mengambil barang tersebut adalah kenalan pelaku, saat masih tinggal di Kota Binjai," kata Tonny.
Dari pengakuannya pelaku baru satu tahun terakhir menggeluti bisnis jual beli narkotika jenis sabu.
Selama 1 tahun tersebut pelaku sudah 3 kali mengambil sabu ke Kota Binjai, dengan total pembelian sebanyak 30 gram satu kali pembelian.
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: DPO Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Gantung di Bengkulu Ditangkap, Sudah 6 Tahun Buron
| Aksi Marshal SPBU di Kepahiang, Atur Kendaraan Masyarakat saat Antrean Panjang BBM |
|
|---|
| Sosok dan Kekayaan Sukarni Dicopot dari Sekda Bengkulu Selatan, Kini Jadi Staf Ahli |
|
|---|
| Daftar Lengkap Nama 26 Pejabat Bengkulu Selatan yang Dimutasi, Sekda Resmi Dicopot |
|
|---|
| Mutasi Perdana Bupati Rifai: Ini Daftar 26 Pejabat Bengkulu Selatan Dilantik, Sekda Jadi Staf Ahli |
|
|---|
| Petani Kepahiang Mengeluh! Antre Lama BBM di SPBU, Serukan Pertamina Segera Berbenah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rilis-narkoba-pembuat-kijing.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.