Korupsi Dana BTT Seluma

Total Sudah 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara

Total Sudah 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PS Kasubdit Tipidkor Kompol Khoiril Akbar menyatakan total sudah 5 tersangka kasus korupsi dana BTT Seluma kembalikan kerugian negara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hingga saat ini, total sudah ada 5 tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, yang mengembalikan kerugian negara.

Seperti diketahui, atas kasus ini kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,5 miliar.

Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Sebelumnya sudah ada 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma yang melakukan pengembalian kerugian negara.

Di antaranya pertama yaitu CP yang merupakan Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 223 juta.

Kedua yaitu SE selaku Wakil Direktur CV. Aselia Rosa Lestari, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 159 juta.

Ketiga yaitu Al selaku Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78 juta.

Sehingga total kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh ketiga orang tersebut sebelumnya total sudah mencapai Rp 460 juta.

Terbaru, sudah ada 2 orang tersangka lagi yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara.

Yaitu NH yang merupakan Direktur CV Atha Buana Consultant, selaku Konsultan Pengawas. Yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 138 juta.

Terakhir ada Tersangka SP selaku Wakil Direktur CV.Defira selaku Kontraktor/Pelaksana, yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

"Jadi kurang lebih ada sekitar Rp 648 juta pengembalian kerugian negara yang sudah diserahkan para tersangka melalui kuasa hukum ke penyidik subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidkor, Kompol Khoiril Akbar, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda telah menetapkan 12 tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi dana BTT di BPBD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, dari 12 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan pejabat di BPBD Seluma, yaitu Kepala Pelaksana BPBD dan Kabid RR BPBD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved