Korupsi Dana BTT Seluma
Total Sudah 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara
Total Sudah 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Sedangkan 10 orang lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.
Diketahui bahwa, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih.
Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.
Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,5 miliar.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Usai ditetapkan tersangka, sebanyak 12 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.
Semuanya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Kepahiang Dijerat Pasal KDRT, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
| Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Khoirul-Akbar-soal-5-tsk-kembalikan-kerugian-negara.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.