Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

2 Kakak yang Setubuhi Adik Kandung 11 Tahun di Bengkulu Selatan Jalani Sidang Pertama di PN Manna

Sidang perdana dua tersangka rudakpaksa siswi Sekolah Negeri (SD) di Bengkulu Selatan sudah dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025) kemarin. 

|
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahmad Sagita
PELAKU ASUSILA - Salah satu pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dilakukan pemeriksaan oleh PPA Polres Bengkulu Selatan, Senin (3/11/2025). PN Manna jadwalkan sidang perdana dua kakak tersangka rudapaksa adik kandung di Bengkulu Selatan, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  1. Dua kakak berinisial FR (15) dan FI (16) menjalani sidang perdana kasus rudakpaksa terhadap adik kandung mereka.
  2. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Manna pada Selasa (18/11/2025).
  3. Hakim PN Manna, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, menyebut seluruh proses mulai dari dakwaan hingga pembuktian langsung diselesaikan pada hari pertama.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sidang perdana dua tersangka rudakpaksa siswi Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu Selatan telah dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025) kemarin.

Dua tersangka berinisial FR (15) dan FI (16), yang merupakan kakak kandung korban, telah menjalani persidangan perdana tersebut dan seluruh proses berjalan lancar.

Hakim sekaligus Juru Bicara PN Manna, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, mengungkapkan bahwa sidang perdana telah digelar kemarin, dan seluruh tahapan hukum mulai dari pembacaan dakwaan hingga proses pembuktian sudah dilaksanakan pada hari itu juga.

“Karena ini tersangka dan korban masih anak di bawah umur, maka sesuai amanat Undang-Undang (UU) adanya masa tahanan yang dibatasi maka sidang dilakukan lebih cepat dari sidang perkara lainnya,” ujar Samuel kepada TribunBengkulu.com, Rabu (19/11/2025).

Lanjut Samuel, dengan telah dilakukannya sidang perdana, maka semua pemeriksaan saksi dari proses pembuktian yang melingkupi semua alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi sampai pemeriksaan terdakwa, telah dilakukan.

“Jadi sidang selanjutnya pada tanggal 24 November 2025 sudah dilakukan sidang tuntutan dari penuntut umum,” ungkap Samuel.

Sebagai informasi, satu tersangka lainnya yang merupakan tetangga korban berinisial MD (63) saat ini masih berada di tahanan Polres Bengkulu Selatan.

Dua tersangka kakak kandung korban diproses lebih cepat karena merupakan anak di bawah umur.

Modus Pelaku

Diketahui, dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa perbuatan bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.

Kedua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua mereka sedang tidak di rumah.

Dalam pengakuannya, FI yang merupakan kakak pertama korban, mengaku telah menyetubuhi adiknya sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang jajan.

Sedangkan FR, kakak kedua korban, melakukan hal yang sama sebanyak enam kali dengan alasan memberi pinjaman ponsel.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved