Ibu Muda di Bengkulu Jadi Tersangka Jual Obat Aborsi, Belum Ditahan karena Sebentar Lagi Lahiran

Seorang ibu di Bengkulu dalam kondisi hamil tua ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus jual obat aborsi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KBO Satreskrim Polresta Bengkulu IPDA Turisman Munthe saat menjelaskan perkembangan kasus penjualan obat aborsi di Bengkulu. Ibu muda yang sebentar lagi lahiran sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat mendatangi lokasi, polisi berhasil mengamankan 33 butir obat jenis Cytotec tablet dan 32 butir obat jenis misoprostol tablet.

Obat-obatan yang dijual oleh pelaku LWW yang diduga untuk obat penggugur kandungan tersebut kemudian langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui obat tersebut benar adalah milik LWW yang ia akui, dibeli dari luar Kota Bengkulu dengan harga Rp 700 ribu per keping.

Kemudian tanpa resep dokter, dan pelaku yang hanya merupakan ibu rumah tangga ini menjual kembali obat tersebut kepada orang lain.

Yaitu dengan harga Rp 1 juta, yang artinya pelaku berhasil mendapat untung Rp 300 ribu per-keping atas penjualan obat tersebut.

Obat tersebutlah yang kemudian disalahgunakan olen pembeli sebagai obat penggugur kandungan.

Hal tersebut diketahui dari hasil chat yang ada di handphone pelaku LWW dengan seseorang pembeli berinisial RH, antara bulan Juli hingga September lalu.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved