Kasus Pembunuhan Subang

Arif Lukman Anggota Polisi Keponakan Yosef Bantah Masuk TKP dan Ambil Mobil Amalia di Kasus Subang

Arif Lukman Anggota Polisi Keponakan Yosef Bantah Masuk TKP dan Ambil Mobil Amalia Kasus Subang

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Arif Lukman (Kiri) dan Foto Tuti Bersama Amalia Semasa Hidup (Kanan). Arif Lukman Anggota Polisi Keponakan Yosef Bantah Masuk TKP dan Ambil Mobil Amalia di Kasus Subang 

Sementara untuk peragaan eksekusi Amalia masih belum dilakukan karena tadi sudah masuk adzan Dzuhur sehingga di stop dulu untuk istirahat dan makan siang.

"Tadi adegan terakhir sudah sampai eksekusi Tuti Suhartini, dan akan dilanjutkan setelah istirahat Dzuhur dan makan siang," ungkapnya

Ratusan warga menanti di TKP untuk terus menyaksikan adegan demi adegan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi pada 18 Agustus 2021 dini hari tersebut.

Peran Yosef Cs Terungkap

Peran Yosef Cs tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di rumah di Jalan Cagak, Kabupaten Subang terungkap.

Dari pemeriksaan polisi dan olah TKP ulang, peran Yosef Cs yakni
ada yang Bersihkan TKP hingga ambil barang bukti dan mobil.

Penyidik Direktoran Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan golok saat melakukan penggeledahan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Golok itu diamankan dari salah satu rumah yang digeledah pada Selasa (31/10/2023).

Ada empat rumah yang digeledah penyidik, masing-masing milik Yoris, Mulyana, anggota Bantuan Polisi (Banpol) dan seorang perwira polisi.

Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan, telepon genggam, laptop, memory card, stik golf, dan golok.

Belum dipastikan apakah golok tersebut merupakan alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Polisi juga tidak merinci di rumah mana golok tersebut ditemukan.

"Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Kita cek dan uji swab ulang lagi, manakala ada DNA korban di situ nanti," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dilansir dari Tribun Jabar, Rabu (1/11/2023).

Surawan menuturkan, penggeledahan dilakukan karena keempatnya diduga sempat masuk ke tempat perkara kejadian (TKP) kasus Subang.

"Ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi, ada yang mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil," ungkap Surawan.

Tak hanya rumahnya yang digeledah, keempatnya juga diperiksa sebagai saksi.

Hingga Rabu sore, ada beberapa saksi yang hadir di Polda Jabar.

Sementara itu, Yoris tampak keluar dari Polda Jabar bersama pengacaranya, Leni Anggraeni.

Leni menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya hari ini hanya penambahan BAP aja.

Ia pun menjelaskan bahwa ada tiga barang bukti yang diamankan dari rumah Yoris.

"Itu yang diambil laptop Amel, juga HP Yoris yang dulu sebelum kejadian pembunuhan, juga iPad," tutur Leni Anggraeni.

Dirinya menegaskan bahwa pemeriksaan itu hanya untuk kepentingan penyidikan.

"Bukan Yoris diarahkan jadi tersangka, hanya penambahan penyidikan aja," pungkasnya.

Periksa Polisi dan Oknum Banpol

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, Selasa (31/10/2023).

Ini merupakan pra rekonstruksi pertama yang direncanakan para penyidik dari Polda Jabar.

Pra rekonstruksi ini digelar di tempat kejadian perkara tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yakni di rumah di Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Kepala Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baru mulai Banpol hingga seorang perwira polisi di Lingkungan Polres Subang.

"Kita sudah periksa Banpol yang berperan ikut membersihkan TKP, selain itu ada seorang perwira polisi juga," katanya

"Terkait perwira polisi di Polres Subang, kita juga sudah lakukan penggeledahan di rumahnya," imbuhnya.

Selanjutnya Surawan menegaskan, akan kembali menggelar rekonstruksi ke dua pada hari Kamis mendatang.

"Kamis (2/11/2023) kita akan gelar Pra rekonstruksi kedua yang rencananya akan di gelar di TKP Pecel Lele," pungkasnya

Misteri Sosok Banpol Bersihkan TKP

Polisi telah merencanakan memeriksa sosok bantuan polisi (banpol) yang diduga ikut membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) bersama M Ramdanu alias Danu.

Sosok Banpol tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat (Jabar), yang menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

"Banpol, termasuk Danu, ikut menguras kamar mandinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (27/10/2023).

Ia mengatakan, pembersihan itu antara lain dilakukan di bagian belakang rumah korban dan kamar mandi rumah korban.

Nantinya, polisi juga akan menanyakan soal jumlah anggota banpol yang ikut membersihkan TKP.

"Kemarin sempat kita tanya juga berapa anggota, terus berapa orang yang dulu pernah ikut olah TKP," ucapnya.

Motif Pembunuhan Temui Titik Terang

Kasus Subang pelan-pelan terkuak. Termasuk motif utamanya yang ditengarai jadi awal mula pembunuhan Tuti dan Amel.

Hal tersebut diungkap oleh kepolisian dari Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan di Mapolda Jabar pada Jumat (27/10/2023).

Adanya titik terang itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian beberapa hari terakhir.

Salah satunya, pendalaman dugaan motif yayasan.

Surawan menjelaskan, pihaknya juga mendalami terkait dugaan adanya motif yayasan milik tersangka Yosep Hidayah, Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pengurus yayasan.

Dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya menyatakan bahwa yayasan tersebut bersifat legal.

Tetapi ada kejanggalan, yaitu data siswa yang fiktif namun terdaftar di yayasan.

"Secara yayasan semua legal standing sudah benar, namun secara operasional tidak ada siswanya," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih menghitung berapa jumlah siswa fiktif setiap tahunnya untuk tingkat SMP dan SMK.

"Selama ini, sudah kelihatan tidak ada operasional di sekolah, data siswanya juga fiktif," ucapnya.
Selain itu, tim kepolisian juga menggali lebih dalam terkait aliran dana BOS yang yayasan terima.

"Setelah kejadian itu mungkin ada beberapa pencairan dana BOS. Ini sedang kami selidiki arahnya ke mana," ujar Surawan.

Polisi juga memblokir empat rekening milik Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dan Kabupaten Subang untuk menghentikan bantuan dana BOS dan BPMU.

Dari pemeriksaan terhadap yayasan tersebut, kata Surawan, penyidik kemudian mendalami motif pelaku menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

"Kami dalami motif khususnya terkait pengelolaan keuangan yayasan," katanya.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman kaitan dengan motif pelaku menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

"Sedikit banyak kita sudah mulai terbuka, kalau sudah klop semua keterangan kita sampaikan," ucapnya.

Curhat Yosep Sebelum Bunuh Tuti dan Amalia

Ternyata tersangka Yosep sempat curhat mengenai kondisi rumah tangganya kepada M Ramdanu alias Danu sebelum membunuh istrinya, Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, pada Agustus 2021 silam.

Yosep disebut kecewa dengan perlakuan istri dan anaknya tersebut.

Curhat Yosep tersebut disampaikan kepada Danu di sebuah warung pecel lele.

Salah satu kuasa hukum Danu, Ahid Syaroni, mengatakan hal itu berdasarkan pengakuan kliennya.

Menurut Ahid, curhatan Yosep tersebut disampaikan kepada Danu sebelum menuju ke tempat kejadian perkara atau TKP yang merupakan rumah korban.

Ahid membeberakan kekecewaan Yosep tersebut yakni karena sudah tidak lagi memegang atau menguasai yayasan yang dimilikinya.

Selain itu, kata Ahid, Danu mengaku bahwa Yosef juga sempat bercerita kalau dirinya sudah dijatah mengenai uang oleh kedua korban.

Karena sebab itulah, Yosep kemudian meminta bantuan kliennya Danu untuk turut serta memberi pelajaran kepada istri dan anaknya tersebut.

"Danu tidak berpikiran bahwa pelajaran yang dimaksud adalah sejauh itu (membunuh korban)," kata Ahid Syaroni dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (22/10/2023).

Ahid menambahkan, sesampainya di TKP, Danu mengaku mendengar sekaligus menyaksikan korban Amalia dianiaya sebelum akhirnya tewas.

Saat itu, Danu diminta oleh Yosep untuk menunggu di luar rumah korban.

Ketika mendengar teriakan, ia sempat menghampiri sumber suara untuk melihat apa yang terjadi.

Setelah dibunuh, kata Ahid, kliennya Danu melihat kedua mayat korban sempat dibersihkan di kamar mandi seebelum dipindahkan ke mobil Toyota Alphard.

Bahkan, Ahid menyebut, kliennya mengaku sempat ikut mengangkat jasad Tuti ke dalam mobil. Sementara jasad Amel diangkat sendiri oleh Yosep.

Selain Yosep dan Danu, polisi juga sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, ini.

Mereka adalah Mimin Mintarsih yang merupakan istri kedua Yosep. Kemudian, Arighi Reksa Pratama dan Abi yang merupakan anak dari Mimin.

Olah TKP Ulang

Terbongkarnya kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat polisi Olah TKP Ulang hingga rumah dipasangi lagi Police Line

Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar akan kembali melakukan olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.

Kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anak gadisnya, Amalia Mustika Ratu, yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu, saat ini sudah mulai terungkap dan sudah menetapkan lima tersangka, yang tak lain keluarga dekat korban.

Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut adalah Yosep Hidayat, Muhamad Ramdhanu, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Seusai pemeriksaan TKP kasus pembunuhan Jalancagak, Kepala Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan, hari ini polisi datang ke TKP untuk membersihkan TKP dan memasang garis polisi.

"Hal ini dilakukan untuk persiapan olah TKP ulang yang rencananya akan pada Selasa (24/10/2023) awal pekan depan," katanya.

Menurutnya, olah TKP ulang dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini kasusnya sudah mulai terungkap setelah dua tahun berlalu.

"Hari Selasa pekan depan kami akan lakukan olah TKP ulang. Kami kembali hadirkan Inafis, tim identifikasi dan Puslabfor Polri guna mencocokkan dengan keterangan tersangka Danu," katanya, saat ditemui di TKP, Sabtu (21/10/2023) siang.

Menurut Surawan, dalam persiapan olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak pada Selasa mendatang, mereka juga sudah membersihkan halaman belakang TKP.

"Belakang TKP sudah kami bersihkan dari rerumputan liar. Tujuannya selain mencari barang bukti berupa golok, juga untuk kepentingan olah TKP ulang nanti," ucapnya.

Surawan menambahkan, saat ini TKP sudah kembali dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi 2 tahun silam dan saat ini sudah mulai terungkap.

"Pemasangan garis polisi ini dilakukan agar TKP tidak terus dimasuki oleh orang luar dan untuk kepentingan penyelidikan dan olah TKP ulang nantinya," ungkapnya.

Surawan berharap, dengan dilakukan olah TKP ulang, penyidik bisa lebih cepat mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Kita ingin secepatnya menuntaskan kasus ini, mudah-mudahan dengan olah TKP ulang bisa tuntas pengungkapan kasus ini," katanya.

Kronologi Kejadian

Kronologi pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang sempat jadi misteri selama 2 tahun akhirnya terungkap.

Aksi sadis pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia berlangsung dini hari hingga menjelang subuh.

Adapun Danu keponakan korban kini jadi tersangka buka suara setelah menyimpan rahasia pembunuhan tersebut.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Rabu (18/10/2023) polisi sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka termasuk Danu dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.

Ditkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan tersangka lainnya adalah Yosef suami sekaligus ayah korban, Mimin istri muda Yosef, Arighi dan Abi anak kandung Mimin.

Kombas Pol Surawan menerangkan, awalnya Danu disuruh untuk mengambil golok oleh Yosef. Diduga Yosef menghabisi istri dan anaknya menggunakan golok.

"MR (Danu) diminta oleh YH (Yosef) untuk menemani ke TKP rumah korban. Kemudian dia (Danu) menunggu di luar kemudian diminta mengambil golok.

Setelah dia mengambil golok ini dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi kepada korban," tutur Kombes Pol Surawan.

Berdiri dan menunggu digarasi rumah, Danu tiba-tiba tersentak karena mendengar teriakan Amalia, sepupunya.

Langsung masuk ke dalam rumah, Danu melihat Amalia atau Amel sedang disiksa dengan cara kepalanya dibenturkan ke dinding.

"Namun setelah mendengar teriakan dari Amel, dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ujar Surawan.

Saat itu belum jelas siapa pelaku yang menyiksa Amalia tersebut.

Tapi hingga kini keempat tersangka tidak ada yang mengakui perbuatnanya.

Bercak Darah Jadi Bukti Kuat

Kendati demikian, polisi sudah bisa menahan dua tersangka yakni Yosef dan Danu.

Jika Danu ditahan karena telah membongkar kasus tersebut, Yosef justru berlainan.

Polisi mantap memenjarakan Yosef karena sudah punya bukti kuat terkait pembunuhan Tuti dan Amalia.

"Para pelaku belum mengakui perbuatannya tapi ada bukti pada YH (Yosef), suami bu Tuti ini ada kita temukan bercak darah di bajunya.

Sehingga kuat dugaan kita YH ini adalah pelaku. Sehingga dilakukan penahanan," ungkap Surawan.

Terkait bukti bercak darah tersebut, Yosef mengelak.

"Menurut keterangan MR, baju (bercak darah) itu dipakai saat YH mengajak ke TKP. Di sinilah kita memiliki alat bukti yang kuat dan menetapkan tersangka kepada YH," kata Surawan.

Sementara itu, istri muda Yosef dan dua anaknya hingga kini belum dilakukan penahanan.

Namun mereka bertiga sudah berstatus tersangka.

"Untuk istri muda dan dua orang anaknya kita belum melakukan penahanan tapi semuanya kita jadikan tersangka," kata Surawan.

Perihal perananannya dalam kasus Subang, Danu blak-blakan ke penyidik.

Danu mengaku bertugas sebagai pembersih TKP.

"Yang membersihkan pertama percikan darah di lantai itu MR (Danu) dan memasukkan baju-baju ke lemari. Kita duga dua orang MR dan YH (pelaku)," ungkap Surawan.

Khusus untuk Danu karena jadi pembisik kasus Subang, pemuda 23 tahun itu ditempatkan di sel khusus yang berlainan dengan Yosef.

Danu kini tengah menanti keputusan LPSK soal pengajuan Justice Collaborator.

"Menurut pengakuan dia, MR bukan eksekutor. Sementara kita lakukan pengawasan ke dia dan ditempatkan khusus (untuk Danu)," pungkas Surawan.

Artikel Telah Tayang di TribunJabar.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved