Sidang Putusan MKMK

Nasib Gibran Setelah Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan MKMK, Apakah Masih Jadi Cawapres Prabowo?

Bagaimana nasib Gibran Rakabuming Raka usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).

HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Prabowo (Kiri) dan Gibran Rakabuming (Kanan). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bagaimana nasib Gibran Rakabuming Raka usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai hakim Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan dicopot dari jabatan Ketua mahkamah Konstitusi (MK) buntut putusan usia capres-cawapres.

Dalam persidangan tersebut, MKMK menyimpulkan bahwa mereka tidak bisa mengoreksi putusan kontroversi yang berkaitan dengan syarat usia minimal Capres-Cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

Baca juga: Hasil Putusan Sidang Etik Ketua MK, Anwar Usman Dipecat atau Diberhentikan

MKMK Berhentikan Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai hakim Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan dicopot dari jabatan Ketua mahkamah Konstitusi (MK) buntut putusan usia capres-cawapres.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie Jimly membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.

MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Gibran Disebut Bukan Keluarga PDI-P Lagi, Hasto: Tak Boleh Miliki KTA Ganda

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved