Sidang Putusan MKMK
Tanggapan Anwar Usman Soal Putusan MKMK, Sebut Dirinya Difitnah hingga Dijadikan Objek Politisasi
Anwar Usman memberikan reaksi sekaligus menanggapi pencopotan dirinya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNBENGKULU.COM - Anwar Usman memberikan reaksi sekaligus menanggapi pencopotan dirinya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Adapun pencopotan tersebut lantaran dirinya melakukan pelanggaran etik berat soal putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kendati demikian, Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres di MK.
Bahkan Anwar usman mengatakan fitnah yang ditujukan kepadanya itu tidak berdasar.
Pernyataan Usman tersebut disampaikan dalam konferensi pers seusai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan dirinya sebagai Ketua MK.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023) dilansir dari KompasTV.
Baca juga: Kronologi Remaja Dianiaya Pacar di Curup Rejang Lebong, Pelaku Ternyata Sudah Beristri
Lebih lanjut, Anwar usman mengatakan dirinya tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.
"Lagi pula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," ucap Anwar.
Anwar mengaku dirinya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa ada upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikannya sebagai objek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi terakhir.
"Demikian pula dalam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai presiden dan wakil presiden," tambahnya.
Penjelasan MKMK Soal Putusan MK Tentang Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Bisa Dibatalkan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (8) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa suatu putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan, tidak bisa berlaku untuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
Padahal, eks Ketua MK Anwar Usman telah dinyatakan melanggar etik berat dan terlibat konflik kepentingan.
Terkait tersebut MKMK memberikan penjelasan terkait alasan putusan MK Nomor 90 Tentang Syarat Usia Capres-Cawapres tak bisa dibatalkan.
Dijelaskan MKMK, meski pasal itu juga berlaku untuk hakim konstitusi mengundurkan diri dari perkara yang berpotensi konflik kepentingan, namun pasal itu "tidak serta-merta menyebabkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan sendirinya menjadi tidak sah".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tanggapan-Anwar-Usman-Soal-Putusan-MKMK-Sebut-Dirinya-Difitnah-hingga-Dijadikan-Objek-Politisasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.