Sidang Putusan MKMK
Usai Dicopot dari Jabatan Gegara Langgar Kode Etik Berat, Anwar Usman Kini Didesak Mundur dari MK
Anwar Usman kini didesak mundur dari Mahkamah Konstitusi meski telah dicopot jabatanya sebagai ketua.
TRIBUNBENGKULU.COM - Anwar Usman kini didesak mundur dari Mahkamah Konstitusi meski telah dicopot jabatanya sebagai ketua.
Seperti yang diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi
Adapun hal tersebut terkait uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Lantas, pelanggaran itu membuahkan sanksi untuk Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Namun, putusan tersebut dinilai masih kurang oleh beberapa kalangan karena Anwar masih melenggang menjadi Hakim Konstitusi.
Gelombang desakan agar Anwar Usman mundur dari Hakim MK pun muncul.
Anwar Usman yang terbukti melanggar kode etik kategori berat dinilai sudah menghilangkan martabat, marwah, dan kewibawaan institusi MK.
Banyak yang meragukan seorang yang terbukti melanggar kode etik berat bisa tetap adil dalam menangani sebuah perkara nantinya.
Salah satu keraguan dan desakan itu datang dari Deklarator Maklumat Juanda Usman Hamid.
Ia mendesak agar Anwar Usman mundur karena telah terbukti dengan jelas memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi bakal cawapres lewat putusan MK.
"Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat maka Anwar Usman harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 Tentang etika kehidupan berbangsa," ucap dia kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Munir juga menilai, putusan MKMK semestinya memecat Anwar Usman karena pelanggaran etik berat tersebut.
"Meskipun kami menghormati putusan MKMK yang menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, kami menilai putusan itu seharusnya diikuti dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK," ungkap dia.
Di sisi lain, desakan agar Anwar Usman mundur juga datang dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru.
Baca juga: Kronologi Mantan Istri TNI di Bengkulu Mengaku Dianiaya, Denpom Pastikan Tidak Benar, Ada Bukti CCTV
Menurut Zainudin, desakan mundur Anwar Usman tersebut untuk menjaga marwah MK yang telah tercoreng karena putusan batas usia capres-cawapres tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.