Sidang Putusan MKMK

Tanggapan Anwar Usman Soal Putusan MKMK, Sebut Dirinya Difitnah hingga Dijadikan Objek Politisasi

Anwar Usman memberikan reaksi sekaligus menanggapi pencopotan dirinya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Kartika Aditia
KompasTV
Tanggapan Anwar Usman Soal Putusan MKMK, Sebut Dirinya Difitnah hingga Dijadikan Objek Politisasi 

Sementara itu, dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, melayangkan uji formil terhadap putusan yang sama.

Mereka menegaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Anwar Usman seharusnya sejak awal tak ikut mengadili perkara tersebut karena konflik kepentingan.

Tanpa Anwar Usman, maka komposisi di Mahkamah seharusnya didominasi oleh hakim yang menolak mengabulkan perkara itu.

Sama seperti Brahma, Denny dan Zainal juga meminta sidang kilat atas gugatan uji formil mereka, serta tidak dilibatkannya Anwar Usman dalam mengadili perkara itu

Baca juga: Muncul Desakan Siswi Korban Asusila Oknum Guru SMA di Bengkulu Selatan Dikeluarkan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved