Sidang Putusan MKMK

Usai Dicopot dari Jabatan Gegara Langgar Kode Etik Berat, Anwar Usman Kini Didesak Mundur dari MK

Anwar Usman kini didesak mundur dari Mahkamah Konstitusi meski telah dicopot jabatanya sebagai ketua.

Editor: Kartika Aditia
Tribunnews.com
Usai Dicopot dari Jabatan Gegara Langgar Kode Etik Berat, Anwar Usman Kini Didesak Mundur dari MK 

"Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu," kata Zainudin. 

Zainudin mengatakan, sanksi yang diberikan MKMK kepada Anwar Usman sudah benar.

Namun, Anwar Usman harus tahu diri telah dinyatakan sebagai pelanggar etik berat yang semestinya keluar dari susunan Hakim MK.

"(Anwar Usman kini) terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa Pileg, Pilpres, dan Pilkada pada Pemilu 2024 yang akan datang," ucap Zainudin.

Tak sampai di situ saja, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata juga turut menyuarakan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim MK.

Pasalnya, Anwar Usman dinilai harus memiliki kesadaran pribadi karena telah terbukti melanggar kode etik hakim MK kategori berat.

"Menurut saya, Anwar Usman sebagai pejabat publik dan terbukti bersalah. Tapi malu dan tahu diri sudah menjadi budaya langka di perpolitikan kita, sehingga mundur dari jabatan setelah dinyatakan bersalah boleh jadi tidak terbayang dibenak pejabat. Anwar Usman kalau tahu diri, ya lebih baik mundur," imbuh dia.

Ia mengatakan, keberadaan Anwar Usman di MK akan melanggengkan upaya nepotisme lainnya yang mungkin terjadi di masa depan.

"Jika membiarkan Anwar Usman tetap di dalam MK, maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi. Dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki," kata Yansen.

Hasil Putusan Sidang Etik Ketua MK, Anwar Usman Dipecat atau Diberhentikan

Seperti yang diberitakan sebelumnya, hasil sidang putusan etik Ketua MK Anwar Usman diberhentikan atau dipecat dari jabatan sebagai Ketua MK.

Anwar Usman terbukti melaakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi itu terkait dengan putusan MK Nomor: 30/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelum sidang putusan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat internal bersama anggota lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

Jimly mengatakan, putusan sidang MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kemungkinan cukup besar dan tebal. Pasalnya, ada sekitar 21 laporan yang diproses MKMK.

Sebanyak 15 laporan ditujukan ke Ketua MK Anwar Usman, 4 laporan lainnya kepada Wakil Ketua Saldi Isra, 4 laporan berikutnya dilayangkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat. Sementara sisanya, 1 laporan kepada Wahiduddi Adams.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved