Kurir Sabu di Bengkulu Nyamar Jadi TNI Gadungan, Bawa Narkoba Senilai Rp 150 Juta

Untuk kelabui polisi, pengedar narkotika jenis sabu di Bengkulu nekat nyamar jadi anggota TNI gadungan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu, Jumat (10/11/2023). Polisi berhasil amankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu senilai Rp 150 juta. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Untuk kelabui polisi, pengedar narkotika jenis sabu di Bengkulu nekat nyamar jadi anggota TNI alias TNI gadungan.

Hal tersebut dilakukan oleh US (53), seorang buruh harian lepas, warga asal Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Saat membawa narkotika jenis sabu ke Bengkulu, pelaku menggunakan baju kaos loreng yang biasanya dipakai oleh TNI.

Selain itu pelaku juga sempat mengaku sebagai anggota TNI saat diperiksa oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

"Jadi tersangka US ini berusaha untuk mengelabui petugas, ia mengaku sebagai anggota TNI. Supaya dalam perjalanan ia membawa barang haram tersebut merasa aman," ungkap Kasubbid I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, Jumat (10/11/2023).

Pelaku US diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, tidak sendirian, melainkan bersama 2 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

Pertama FD (43) warga asal Desa Pasar Bembah Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, dan SA (36) warga asal Kota Pekan Baru Provinsi Riau.

Ketiganya diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, saat berada di rumah FD di kawasan Desa Pasar Bembah Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketiganya diamanakan polisi saat melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu, pada Senin (6/11/2023) lalu.

Kronologi penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat.

Bahwa di rumah FD diduga sebagai salah satu tempat transaksi serta peredaran narkotika jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut, Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah FD, dan saat itu di TKP terdapat pelaku US dan SA.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 2 ons narkotika jenis sabu senilai Rp 150 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved