Kurir Sabu di Bengkulu Nyamar Jadi TNI Gadungan, Bawa Narkoba Senilai Rp 150 Juta
Untuk kelabui polisi, pengedar narkotika jenis sabu di Bengkulu nekat nyamar jadi anggota TNI gadungan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
"Dari hasil investigasi terhadap pelaku, barang bukti sabu tersebut dibawa pelaku dari Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 2 ons. Yang akan dijual ke wilayah Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu" ujar Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.
Atas kasus ini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya seperti 2 paket besar narkotika jenis sabu.
3 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 3 handphone, dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku untuk mengantar sabu ke Bengkulu.
"Terkait pemilik barang kita masih akan lakukan pengembangan," kata Tonny.
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca juga: Polda Bengkulu Amankan 3 Pengedar Narkoba Bersama 55 Paket Sabu, Terancam Penjara 20 Tahun
| Geber Honda 'Gebyar Bonus November Honda' Astra Motor Bengkulu Tawarkan Diskon dan Bonus Spesial |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswi SD di Bengkulu Selatan, Berulang Kali Digarap 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga |
|
|---|
| Ramai Tiap Hari! Kenikmatan Soto Mas Abim yang Melekat di Hati Warga Bengkulu |
|
|---|
| Harga Emas 24 Karat di Bengkulu Selatan Sabtu 1 November 2025 Turun Rp 2 Juta Per Gram |
|
|---|
| Berita Populer Hukum dan Kriminal di Bengkulu 27-31Oktober 2025: Korupsi PDAM-Debt Collector Dibacok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-sabu-nyamar-jadi-TNI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.