Kurir Sabu di Bengkulu Nyamar Jadi TNI Gadungan, Bawa Narkoba Senilai Rp 150 Juta

Untuk kelabui polisi, pengedar narkotika jenis sabu di Bengkulu nekat nyamar jadi anggota TNI gadungan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu, Jumat (10/11/2023). Polisi berhasil amankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu senilai Rp 150 juta. 

"Dari hasil investigasi terhadap pelaku, barang bukti sabu tersebut dibawa pelaku dari Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 2 ons. Yang akan dijual ke wilayah Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu" ujar Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan.

Atas kasus ini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya seperti 2 paket besar narkotika jenis sabu.

3 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 3 handphone, dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku untuk mengantar sabu ke Bengkulu.

"Terkait pemilik barang kita masih akan lakukan pengembangan," kata Tonny.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Polda Bengkulu Amankan 3 Pengedar Narkoba Bersama 55 Paket Sabu, Terancam Penjara 20 Tahun

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved