Polda Bengkulu Mulai Periksa Saksi-saksi, Usut Laporan Pemalsuan Identitas Bupati Bengkulu Selatan
Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), Senin (13/11/2023) kembali mendatangi Polda Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Herman juga mengatakan, mereka akan menempuh jalur hukum lainnya apabila laporan mereka tidak di proses oleh Polda Bengkulu.
Apalagi sebelumnya mereka sudah sempat ke melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri, namum Bareskrim mengarahkan mereka untuk melapor ke Polda terlebih dahulu.
Ditambah penyidik hingga saat ini belum melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap terlapor dan status laporan belum digelar perkarakan.
"Kalau nanti dari sini tidak ada hasil, kita akan mencoba ke Irwasda, melayangkan surat ke Kompolnas hingga bersurat ke Kapolri dan Presiden," kata Herman.
Diberitakan sebelumnya, dari laporan pelapor, kronologis dugaan pemalsuan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bermula dari Bupati Gusnan yang diduga melakukan perubahan status kependudukan dari Bengkulu ke Tanggerang.
Perubahan status kependudukan itu diduga dilakukan Gusnan pada tahun 2022, dengan merubah status kependudukannya baik KK maupun KTP. (Tri)
Dalam laporan tersebut Bupati Gusnan diduga telah melakukan pemalsuan indentitas ini di KTP dan kartu keluarga pada tahun 2022 lalu.
Sekitar bulan April 2022 lalu Bupati Gusnan memiliki KTP atas namanya yang beralamatkan di Tangerang, dan dengan pekerjaan sebagai Swasta.
Padahal pada saat itu Bupati Gusnan sudah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
Sedang untuk Kartu Keluarga diduga dipalsukan oleh Gusnan, seharusnya terlapor memliki anak 3 orang.
Akan tetapi pada KK tercantum memliki 2 orang, selain itu juga umur anak terlapor juga diduga dipalsukan lebih muda dari umur seharusnya.
Sehingga atas dasar itulah ASBS melaporkan Gusnan ke Polda Bengkulu atas dugaan pemalsuan identitas.
Baca juga: Siapa Nama Baru Usulan Pj Sekda? Begini Penjelasan Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi
| Ketika Warga Bengkulu Sudah Geram oleh Aksi Debt Collector : Mereka Pakai Hukum Rimba Saya Juga Bisa |
|
|---|
| Alasan Penjual Ayam Bacok Debt Collector di Bengkulu saat Tarik Mobilnya di Jalan |
|
|---|
| Pengakuan Penjual Ayam Bacok Debt Collector di Bengkulu saat Rampas Mobilnya, Kini Lapor Balik |
|
|---|
| Baru 80 Persen CJH Seluma Terverifikasi di Kementerian Agama |
|
|---|
| Desa Taba Lubuk Puding dan Lubuk Resam Bakal Jadi Destinasi Wisata Seluma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Harry-Irawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.