Korupsi Anggaran Operasional DPRD Seluma
BREAKING NEWS: Jaksa Tahan 3 ASN Tersangka Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma
Jaksa Kejari Seluma Bengkulu resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Seluma, Kamis siang (16/11/2023).
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan//Tribunbengkulu.com
Terlihat tiga tersangka MH, RE dan Sn ASN di Sekretariat DPRD Seluma ditetapkan tersangka oleh Kejari Seluma dalam dugaan korupsi belanja rutin Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021, pada Kamis (16/11/2023).
"Terbesar temuannya di publikasi dan BBM," tukasnya.
Untuk diketahui tiga tersangka ini merupakan ASN aktif yang masih berdinas di Sekretariat DPRD Seluma.
Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Kedua, Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tsk-ASN-DPRD-Seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.