Jual Narkoba ke Lokalisasi, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Jual narkotika jenis sabu ke lokasi lokalisasi, AW (32) warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, diciduk polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polda Bengkulu, Jumat (17/11/2023). Jual narkotika jenis sabu ke lokasi lokalisasi, AW (32) warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, diciduk polisi. 

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Polda Bengkulu Mulai Periksa Saksi-saksi, Usut Laporan Pemalsuan Identitas Bupati Bengkulu Selatan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved