UMP Bengkulu dan UMK 2024

Ini Respon Bupati Kepahiang Terkait Kenaikan Upah Minimum Kabupaten 2024

Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid menanggapi kenaikan upah minimum, pihaknya belum memiliki Dewan Pengupah karena tak ada industri.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid menanggapi kenaikan upah minimum, pihaknya belum memiliki Dewan Pengupah karena tak ada industri di Kepahiang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid merespon kenaikan upah minimum dari Menteri Ketenagakerjaan untuk tahun 2024 nanti. 

Berdasarkan Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah naik. 

Terkait hal itu, pihaknya akan menyesuaikan upah minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah Provinsi nantinya. 

"Kita belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK), jadi kita hanya akan menyesuaikan saja dengan upah minimun yang ditetapkan oleh pihak pemerintah provinsi nantinya," ungkap Hidayatullah Sjahid, saat diwawancarai, pada Selasa (21/11/2023). 

Baca juga: Disnaker Kepahiang Belum Pastikan Ada Kenaikan UMK 2024, A Gani: Kita Belum Ada UMK

Saat ini untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2,4 juta lebih, lanjut Bupati Kepahiang, jika nanti dari Pemerintah Provinsi ada kenaikan, pihaknya mengikuti sesuai aturan yang ada. 

Ia menjelaskan, untuk kenaikan upah minimum itu juga dilihat dari Inflasi yang terjadi, ubtuk Kabupaten Kepahiang sendiri tidak menjadi tolak ukur inflasi melainkan yang menjadi tolak ukur Kota Bengkulu. 

"Kita juga menyesuaikan saja, sesuai tolak untuk inflasi yang terjadi, Kepahiang tidak masuk, yang menjadi tolak ukur Kota Bengkulu," tuturnya. 

Ia menambahkan, kenaikan upah minimum juga dilihat dari banyaknya atau tidak industri di daerah tersebut.

Untuk Kabupaten Kepahiang sendiri tidak ada industri, dan hal itu juga yang menyebabkan Kabupaten Kepahiang belum memiliki Dewan Pengupah untuk menentukan UMK di Kepahiang. 

"Kita juga belum memiliki industri untuk Kabupaten Kepahiang, jadi kita mengikuti UMP Bengkulu nantinya," tutupnya. 

Tanggapan SPSI Kepahiang

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepahiang, Edwar Samsi turut menanggapi permintaan Pemerintah Pusat untuk menaikkan upah minimum di Daerah. 

Menurut Edwar, sebelum menentukan upah minimum kabupaten (UMK), pemerintah harus membentuk Dewan pengupahan dulu. 

"Jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang harus membentuk Dewan pengupahan," ungkap Edwar saat diwawancarai, pada Kamis (16/11/2023). 

Pembentukan Dewan pengupahan ini, terdiri dari tiga unsur, yaitu dari Pemerintah, serikat pekerja lalu dari perusahaan. 

Hal itu perlu dibentuk untuk nanti menentukan upah minimum di Kabupaten Kepahiang. 

"Harapan kita mereka dibentuk (Dewan Pengupahan, red) jika sudah dibentuk kita sudah bisa menentukan upah minimum, berdasarkan kebutuhan hidup layak," jelasnya. 

Ia juga menjelaskan, upah minimum seharusnya sudah harus naik, karena menurutnya beberapa perusahaan di Kabupaten Kepahiang mengalami perkembangan. 

Serta produk yang dimiliki mengalami kenaikan, hal itu yang menjadi dasar untuk menaikkan upah minimum bagi pekerja di perusahaan yang sudah berkembang. 

"Setidaknya kalau ada kenaikan itu dari 15 persen hingga 20 persen," tutupnya. 

Disnaker Ungkap Belum Ada Kenaikan Upah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan Upah Minimum di Daerah Naik. 

Kenaikan upah tersebut, tertuang dalam Pertarungan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepahiang, A Gani mengatakan pihaknya belum bisa memastikan adanya kenaikan upah minimum. 

"Kita belum ada Upah Minimum Kabupaten (UMK), saat ini kita masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP)," ungkap A Gani saat diwawancarai, pada Rabu (15/11/2023). 

Untuk UMP sendiri saat ini masih Rp 2,4 juta lebih, jadi untuk upah minimum di Kabupaten Kepahiang Rp 2,4 juta. 

Untuk kenaikan upah minimum, pihaknya akan melihat apakah nanti, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, akan menaikan UMP atau Tidak. 

"Kalau Pemerintah Provinsi menaikan upah, kita akan ikut upah minimum yang ditentukan pemerintah provinsi," tuturnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah di tahun 2024, Kabupaten Kepahiang memiliki UMK. 

Pasalnya untuk membuat UMK sendiri perlu kajian dan tim, untuk menentukan UMK. 

"Hingga saat ini, belum ada petunjuk untuk membuat UMK, namun jika nanti ditunjuk untuk membuat UMK, kita akan bentuk tim untuk melakukan kajian," tutupnya. 

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja. 

"Kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (11/11/2023).

Ia menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum ini, melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Dari penetapan Dewan Pengupahan Daerah, indeks tertentu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Tak hanya itu, faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang.

Dengan demikian, upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida.

Dewan Pengupahan Daerah juga memiliki peran tambahan, dengan memberj saran dan pertimbangan kepada kepala daerah untuk menerapkan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Ia juga menjelaskan, dengan adanya kenaikan upah minimum inj dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. 

Dan pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha di daerah masing-masing. 

Hal itu juga berdampak untuk perusahaan yang ikut berkembang serta mendorong pembukaan lapangan kerja baru di daerah. 

Dengan adanya ketentuan pengupahan, juga akan menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri. PP tersebut nantinya diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena mereka akan dibayar sesuai output kerja atau produktivitas," kata Ida. 

Adapun upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November 2023 dan untuk upah minimum kabupaten atau kota paling lambat 30 November 2023 nanti. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved