UMP Bengkulu dan UMK 2024

Belum Miliki Dewan Pengupahan, Kepahiang Ikut UMP Bengkulu 2024 yang Naik Jadi Rp 2,5 Juta

Kenaikan upah minimum di Kabupaten Kepahiang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 Rp 2,5 juta.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid saat diwawancarai terkait UMK Kepahiang tahun 2024, pada Rabu (22/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 naik jadi Rp 2.507.079,24.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2024, dan disahkan pada 20 November 2023.

Terkait hal itu, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid menjelaskan, Pemkab Kepahiang belum memiliki Dewan Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

"Kita ikut saja, UMP Bengkulu Rp 2,5 juta jadi kita sesuaikan dengan UMP Bengkulu, untuk Upah minimum kita," ungkap Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, Rabu (22/11/2023). 

Menurut Hidayatullah, saat ini Kabupaten Kepahiang belum memiliki Dewan Pengupahan karena Kabupaten Kepahiang bukan sebagai tolak ukur.  Yang menjadi tolak ukur untuk menentukan upah minimum itu Kota Bengkulu, pasalnya tolak ukur inflasi di Kota Bengkulu

"Kepahiang sendiri untuk inflasi tidak diukur, yang diukur hanya Kota Bengkulu saja," tutur Hidayatullah Sjahid

Di Kabupaten Kepahiang belum memiliki upah minimum yang tetap sehingga Kepahiang mengikuti Upah Minimum Provinsi Bengkulu Rp 2,5 juta. 

"Iya kita tetap ikut upah minimum sesuai dengan UMP Bengkulu," jelas Hidayatullah Sjahid. 

Baca juga: Mahasiswi Asal Kepahiang Wakili Provinsi Bengkulu di Putri Nusantara

UMP Dinilai Belum Layak

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024 naik Rp 88.799,24 menjadi Rp 2.507.079,24.

Kenaikan UMP Bengkulu 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu yang ditandatangani pada 20 November 2023.

Merespon kenaikan UMP Bengkulu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan menilai UMP Bengkulu tahun 2024 masih rendah, jika dibandingkan dengan provinsi lain khususnya di Sumatera.

Nilai UMP Bengkulu tahun 2024 tersebut, nantinya akan diterapkan di 6 kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Yaitu Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong. 

Pasalnya untuk  4 Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko dan Kota Bengkulu telah memiliki UMK sendiri. 

"Nominal tersebut masih sangat kecil,  Tentu penetapan nilai UMP Bengkulu akan menjadi prestasi buruk di nasional, karena Bengkulu memiliki upah paling kecil," kata Aizan.

Sementara, Sekretaris Fraksi Amanat dan Keadilan DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler berpendapat, kenaikan UMP seharusnya berdasarkan kenaikan kebutuhan pokok saat ini.

Kenaikan UMP tersebut menurut Dempo tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan pokok saat ini.

Pasalnya kenaikan kebutuhan pokok saat ini sudah lebih dari 10 persen dan daya beli masyarakat tentu akan menurun.

"Ketika kebutuhan pokok naik, UMP juga seharusnya ikut naik untuk menjaga daya beli masyarakat. Ini menjadi penting agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan layak," kata Dempo.

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMP Bengkulu 2024.

Di dalam SK Gubernur tentang UMP Bengkulu, diputuskan bahwa besaran UMP pada tahun 2024 mendatang adalah sebesar Rp 2.507.079,24.

Jika dibandingkan dengan UMP Bengkulu pada tahun 2023 ini, yaitu Rp 2.418.280, artinya UMP Bengkulu mengalami kenaikan sebesar Rp 88.799,24.

Surat keputusan Gubernur Bengkulu terkait UMP Bengkulu tahun 2024 tersebut ditandatangani pada tanggal 20 November 2023.

Terkait nominal terbaru UMP Bengkulu 2024 tersebut, diakui Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, masih belum sesuai dengan yang diinginkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu.

Namun dalam menentukan upah tersebut, tentu tidak dari SPSI saja, melainkan ada juga dari pihak lainnya.

Karena di dalam Dewan Pengupahan, juga terdapat unsur lainnya seperti Asosiasi Perusahaan, anggota dewan, hingga Pemda Provinsi Bengkulu sendiri.

"Artinya dari semua unsur itu harus dicari titik temunya, kalau kita mengikuti sepenuhnya orang yang menerima upah, maka bisa kolaps dunia investasi," ungkap Rohidin, Selasa (21/11/2023).

Namun sebaliknya, jika hanya mementingkan kepentingan pengusaha, maka tentu akan dapat menyengsarakan buruh.

Maka dengan adanya kenaikan UMP Bengkulu sebesar Rp 88.799,24 tersebut, maka menurut Rohidin sudah cukup baik untuk semua pihak.

"Kalau kita hitung kecil, saya akui memang kecil kenaikan UMP ini," kata Rohidin.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved