Berita Kepahiang
Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih di KPU, Catat Tanggalnya
Pindah Memilih segera lapor ke KPU Kepahiang, Berikut Syarat-syaratnya untuk pindah memilih.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Bekerja diluar domisili
- Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
Sementara H-7 yaitu :
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap (sakit)
- Tertimpa bencana
- Menjalani tahanan rutan atau lapas.
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, pemohon harus membawa dokumen alat bukti pendukung yang terdiri dari surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.
Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.
Jajaran KPU, dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
| Penerima Bansos Malu Ditempel Stiker Keluarga Miskin, Kadinsos Kepahiang: Untuk Shock Therapy |
|
|---|
| Penerima Bansos Malu Ditempel Stiker Miskin, Kadinsos Kepahiang: Shock Terapi Bagi yang Mampu |
|
|---|
| Penentuan UMK Kepahiang 2026, Kadisnaker Sebut Setara atau Lebih Tinggi dari UMP Bengkulu |
|
|---|
| Dipasangi Stiker Keluarga Miskin, Ratusan Penerima Bansos di Kepahiang Langsung Mundur Ketahuan Kaya |
|
|---|
| Pro-Kontra Stiker Keluarga Miskin di Kepahiang, DPRD: Berikan Pengertian, Jadi Masyarakat Tidak Malu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.