Berita Kepahiang

Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih di KPU, Catat Tanggalnya

Pindah Memilih segera lapor ke KPU Kepahiang, Berikut Syarat-syaratnya untuk pindah memilih.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kepahiang, Indra. Pindah Memilih segera lapor ke KPU Kepahiang, Berikut Syarat-syaratnya untuk pindah memilih. 

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Bekerja diluar domisili

- Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

- Pindah domisili.

Sementara H-7 yaitu :

- Bertugas di tempat lain

- Menjalani rawat inap (sakit)

- Tertimpa bencana

- Menjalani tahanan rutan atau lapas.

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, pemohon harus membawa dokumen alat bukti pendukung yang terdiri dari surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.

Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.

Jajaran KPU, dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved