Pemilu 2024

KPU Rejang Lebong Rekrut 5.712 KPPS, Pendaftaran Mulai Dibuka Hari Ini, Berikut Syaratnya

KPU Rejang Lebong rekrut 5.712 KPPS, pendaftaran mulai dibuka hari ini. Ini syarat dokumen yang dibawa kemudian diserahkan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Salah satu lokasi tempat penerimaan berkas pelamar calon KPPS untuk Pemilu 2024 di Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - KPU Kabupaten Rejang Lebong membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 sejak Senin (11/12/2023).

Rekrutmen KPPS ini akan dilaksanakan hingga tanggal 20 Desember 2023. Untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus ada 7 KPPS.

Dengan adanya 816 TPS, maka KPU Rejang Lebong membutuhkan 5.712 KPPS.

Untuk pendaftaran KPPS sendiri, pelamar bisa langsung mendatangi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing wilayah.

Pelamar yang berminat ini harus melengkapi berbagai persyaratan dokumen dan kemudian menyerahkannya ke Sekretariat PPS.

Adapun berkas dokumen yang harus disiapkan ialah :

1. Surat pendaftaran

2. Fotokopi KTP-Elektronik

3. Fotokopi ijazah dengan minimal SLTA/sederajat

4. Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan

5. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Dalam surat ini harus termuat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

6. Daftar riwayat hidup;

7. Foto diri ukuran 4 x 6 cm

8. Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol sebelumnya).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono mengatakan, jika ada pelamar yang berminat harus segera melengkapi persyaratan dokumen. Kemudian langsung mendatangi sekretariat PPS yang ada di desa atau kelurahan.

Jumlah setiap KPPS yang dibutuhkan masing-masing TPS berjumlah 7 orang KPPS ditambah dua 2 Linmas.

"Jadi jika berminat segera lengkapi berkas yang dimaksud dan langsung mendatangi kantor sekretariat PPS didomisilinya," kata Buyono.

Dalam proses perekrutan KPPS ini tidak melalui tahapan wawancara dan tertulis seperti tes-tes sebelumnya.

Proses perekrutan KPPS ini hanya melalui seleksi seleksi administrasi atau pemberkasan saja.

Meskipun begitu, proses seleksi administrasi ini tetap mengacu pada beberapa mekanisme sesuai peraturan.

Sedangkan untuk perekrutan Linmasnya merupakan kewenangan langsung dari pemerintah daerah.

"Jadi untuk dinyatakan lulus ini tidak ada tes tertulis maupun wawancara, hanya seleksi administrasi saja, tapi tetap sesuai aturan," lanjut Buyono.

Para KPPS ini memiliki masa tugas selama satu bulan saja. Nantinya para KPPS ini akan menerima honornya.

Untuk honor KPPS sendiri terjadi perubahan yang mana saat ini untuk Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan untuk anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.

"Honornya Rp 1,1 juta untuk anggota dan Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS," ujar Buyono.

Baca juga: Siap-siap, BLT El Nino Rp 400 Ribu di Rejang Lebong Cair Bulan Ini, Berikut Cara Cek Penerima

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved