Kasus Pembunuhan Subang

Kubu Mimin Cs Pertanyakan Alasan Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Subang di Sidang Praperadilan

Kubu Mimin Cs Pertanyakan Alasan Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Subang di Sidang Praperadilan

Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
Suasana sidang praperadilan kasus pembunuhan Subang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/12/2023). 

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.

Dikatakan Surawan, keempat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayat, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil kajian dari Kejati, apakah sudah dinyatakan lengkap P21 atau masih ada yang perlu dilengkapi P19.

Baca juga: TERUNGKAP Cara Keji Yosef Mandikan Jasad Tuti dan Amalia di Subang, Mimin Istri Muda Ikut Siram

"Ada waktu untuk jaksa mempelajari berkasnya dulu. Apakah ada petunjuk yang kurang atau apa, kalau P19 kita penuhi dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang.

Dalam rekontruksi kasus Subang itu, terungkap cara Yosef menghabisi nyawa istrinya Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu. Yosep mengeksekusi istri dan putrinya menggunakan stik golf dan golok.

Tersangka Mimin Gugat Polisi

Babak baru kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat, tersangka Mimin dan anaknya gugat polisi.

Menjelang kasus ini disidangkan, tiga tersangka yakni Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (22/11/2023).

Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, jadwal sidang pertama praperadilan itu sudah keluar.

Mimin, Arighi, dan Abi akan menjalani sidang pertama di ruangan Wirjono Prodjodikoro, PN Bandung, pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang lain ditolak.

Achmad Taufan melihat hal tersebut aneh karena hanya tiga tersangka yang mengajukan praperadilan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved