Kasus Pembunuhan Subang

Praperadilan Mimin Cs Ditolak, 3 Tersangka Pembunuhan Tuti & Amalia di Subang Didesak Segera Ditahan

Praperadilan Mimin Cs Ditolak, 3 Tersangka Kasus Subang Didesak Segera Ditahan

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Mimin Istri muda Yosef (kiri) dan Foto Tuti Bersama Amalia Semasa Hidup (Kanan). Praperadilan Mimin Cs Ditolak, 3 Tersangka Pembunuhan Tuti & Amalia di Subang Didesak Segera Ditahan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mimin Cs tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang didesak untuk segera ditahan.

Hal itu setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan Mimin, Arighi dan Abi Aulia ditolak oleh majelis hakim.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Polda Jawa Barat telah memenuhi dua alat bukti saat menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata Harry dikutip dari Tribun Jabar, Selasa.

Hakin beranggapan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu, keterangan saksi alhi bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, telah memenuhi untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan pun mengaku bahagia.

"Artinya para penyidik memenangkan proses peradilan ini," kata Taufan dikutip dari Youtube Heri Susanto.

Menurut dia, hal ini membuktikan bahwa Polda Jabar serius dalam membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Dan membuktikan bahwa penetapan tersangka tiga pemohon ini sudah benar," kata dia.

Achmad Taufan juga mengatakan bahwa putusan ini sudah ia duga sejak awal.

"Permohonan ini hanya mengulur waktu dan mencari celah untuk bahan persidangan," kata dia.

Atas hasil putusan itu, ia pun mendesak penyidik untuk segera menahan ketiga tersangka.

"Saya akan mampir ke polda sekaligus mengucapkan selamat ke penyidik, dan menyampaikan permohonan secara lisan bahwa setelah sidang selesai, kita berharap ketiga tersangka segera ditangkap," tuturnya.

Sementara itu, Pengacara Mimin Cs, Rohman Hidayat mengaku menerima putusan hakim tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved