Pemilu 2024

Pendaftaran Seleksi Pengawas TPS di Provinsi Bengkulu Diperpanjang, Nihil Pendaftar TPS Ini

Pendaftaran petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu serentak 2024 diperpanjang 2 hari hingga 8 Januari 2024.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Kordiv SDM Debisi Ilhodi saat melakukan pantauan di salah satu sekretariat Panwaslu beberapa waktu lalu. 

4. Kota Bengkulu 55 TPS

5. Kepahiang 6 TPS

7. Rejang Lebong 10 TPS. 

Berikut Syarat Pendaftaran Pengawas TPS :

a. Surat Pendaftaran 

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku: 

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar: 

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/ fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli: 

e. Daftar Riwayat Hidup

f. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas

g. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat: 

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 

- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika, surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia. 

- Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved