Sidang Perdana Oknum Polisi Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Bengkulu Segera Digelar

Jadwal sidang perdana oknum polisi yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan Bintara Polri di Bengkulu berinisial SA sudah ditetapkan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat menjelaskan jadwal sidang perdana oknum polisi, yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan Bintara Polri di Bengkulu berinisial SA sudah ditetapkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jadwal sidang perdana oknum polisi yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan Bintara Polri di Bengkulu berinisial SA sudah ditetapkan.

Jadwal sidang perdana SA, dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis 11 Januari 2024 mendatang.

Sehingga dengan jadwal sidang perdana tersebut akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka SA.

"Jadi SA saat ini statusnya sudah berstatus sebagai tahanan Pengadilan, dan saat ini masih dititipkan di Rutan Malabro Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Senin (8/1/2024).

Dikatakan Ristianti, P21 terhadap SA telah ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2023, dan tahap II dilaksanakan pada awal tahun 2024.

Sedangkan untuk pelimpahan tersangka kepada pihak Pengadilan Negeri Bengkulu, baru dilakukan beberapa hari yang lalu.

"Dalam sidang dakwaan tersebut SA akan dikenakan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 374 KUHP," kata Santi.

Sebelumnya, tersangka SA diamankan Polda Bengkulu karena diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang peserta seleksi Bintara Polri Gelombang II tahun 2023, berinisial YA (20).

Korban merupakan warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dan orang tua korban merupakan warga asal Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

Korban dijanjikan oleh pelaku akan bisa meluluskan YA dengan syarat YA harus menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta.

Korban yang yakin dengan background tersangka yang merupakan seorang polisi, kemudian menyanggupi permintaan tersebut.

"Uang itu didapat orang tua saya dari menjual tanah, menjual mobil, hingga pinjam bank," ungkap YA.

Setelah uang diserahkan kepada tersangka, korban kemudian diminta untuk melakukan latihan yang diduga direkayasa oleh tersangka, untuk meyakinkan korbannya.

Pelatihan tersebut dilakukan di dekat rumah tersangka yang ada di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved