Sidang Perdana Oknum Polisi Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Bengkulu Segera Digelar

Jadwal sidang perdana oknum polisi yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan Bintara Polri di Bengkulu berinisial SA sudah ditetapkan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat menjelaskan jadwal sidang perdana oknum polisi, yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan Bintara Polri di Bengkulu berinisial SA sudah ditetapkan. 

Selain korban YA, ada juga 2 orang lain yang diminta oleh tersangka untuk mengikuti pelatihan di dekat rumah tersangka tersebut.

Namun karena alur yang diduga direkayasa oleh tersangka tidak sama dengan jalur perekrutan Bintara Polri pada umumnya, maka korban mulai merasa curiga.

Kecurigaan korban semakin bertambah saat korban berbincang dengan salah satu keluarganya yang juga merupakan anggota kepolisian.

Saat itu korban masih mengikuti alur yang dibuat oleh tersangka, hingga akhirnya korban menerima surat pemberitahuan kelulusan, yang diduga juga dibuat-buat oleh tersangka.

"Di sana disurat itu ada tanda tangan kapolda, cap kapolda, dan satu lagi tandatangan Karo SDM, dan cap Karo SDM," kata korban.

Surat tersebut akhirnya diketahui palsu karena tidak ada nomor pada surat, karena curiga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Setelah laporan masuk di Polda Bengkulu, barulah disana tersangka mengakui bahwa surat kelulusan tersebut adalah palsu.

Selanjutnya tersangka langsung diamankan oleh penyidik Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hingga akhirnya berkas tersangka dinyatakan P21 dan sudah Tahap II, dan saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, lalu akan menjalani sidang perdana pada tanggal 11 Januari 2024 mendatang.

Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Bengkulu Diserahkan ke Jaksa

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved