2 Residivis Kasus Pencurian di Bengkulu Kembali Ditangkap Polisi, Kini Jadi Pengedar Sabu

Sebanyak 2 orang residivis atas kasus pencurian di Bengkulu kembali diciduk anggota kepolisian Satreskoba Polresta Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO/TribunBengkulu.com
Residivis atas kasus pencurian di Bengkulu kembali diciduk anggota kepolisian Satresnarkoba Polresta Bengkulu karena jual sabu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 2 orang residivis atas kasus pencurian di Bengkulu kembali diciduk anggota kepolisian Satresnarkoba Polresta Bengkulu.

Kedua residivis tersebut diamankan polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu.

Pertama yaitu YY (34) yang merupakan warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Kedua yaitu ED alias JB (48) warga asal kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di kawasan Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku YY, di kawasan Kelurahan Surabaya, dengan didampingi warga dan RT setempat.

Di dalam rumah pelaku polisi berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di bawah rak buku.

Selanjutnya 1 paket narkotika lainnya juga berhasil ditemukan polisi di luar rumah pelaku, yaitu di dalam pot bunga. 

Narkotika jenis sabu tersebut disimpan pelaku di dalam plastik klip bening dan dimasukkan di dalam bungkus rokok.

Atas temuan tersebut pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan dijual.

Pelaku kemudian langsung darimana polisi ke Polresta Bengkulu dan dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pelaku YY mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari pelaku DD alias JB.

"Jadi ia mendapatkan sabu tersebut dari temannya DD alias JB, jadi JB ini beli 1 paket dibagi 2 dengan YY," ungkap PS Kasatreskoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri, Rabu (10/1/2024).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved